
Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menekankan pentingnya pengelolaan informasi publik secara jujur dan transparan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dave menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Penganugerahan PPID Award Sekretariat Jenderal DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Dave, keterbukaan informasi publik tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi harus diwujudkan secara nyata dalam penyelenggaraan lembaga.
"Keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar rutinitas administratif maupun pemenuhan formalitas semata, melainkan adalah sebuah amanat konstitusional yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008," ujar Dave.
Monev Jadi Sarana Evaluasi Kinerja
Dave mengatakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) perlu dimaknai sebagai cermin atas kinerja bersama untuk memetakan berbagai tantangan serta merumuskan strategi perbaikan.
Menurutnya, evaluasi secara berkala juga dapat mendorong kompetisi yang sehat untuk menciptakan budaya kerja unggul atau culture of excellence di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Melalui evaluasi yang terukur, dapat mengidentifikasi kendala di lapangan, memetakan kebutuhan perbaikan, sekaligus merumuskan segala strategi pembinaan keberlanjutan. Dan lebih dari itu, monev ini adalah kegiatan strategis untuk terus menyalakan culture of excellence," tegasnya.
PPID Didorong Perkuat Akuntabilitas
Dave berharap penganugerahan PPID Award dapat menjadi pemantik perubahan agar seluruh unit kerja semakin siap menghadapi tantangan keterbukaan informasi pada era digitalisasi.
Ia juga meminta jaringan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Sekretariat Jenderal DPR RI tidak hanya menjalankan fungsi sebagai penyaji data.
Menurut Dave, PPID juga diharapkan berperan dalam memperkuat akuntabilitas parlemen serta menjadi percontohan keterbukaan informasi bagi lembaga negara lainnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




