
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin menyatakan partainya sejak awal memandang angka 5 persen sebagai besaran yang proporsional dan relevan untuk ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Menurut Khozin, ambang batas parlemen 5 persen dinilai tetap dapat menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat di DPR sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif.
"Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu," kata Khozin di Jakarta, Jumat.
Pandangan PKB tersebut disampaikan dalam pembahasan perubahan aturan ambang batas parlemen setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, sedangkan norma dan besaran ambang batas untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya harus diubah dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.
PKB Perkirakan Tujuh hingga Delapan Partai Masuk DPR
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Khozin, penerapan ambang batas parlemen sebesar 5 persen diperkirakan menghasilkan tujuh hingga delapan partai politik yang memperoleh kursi di DPR.
Menurut Khozin, jumlah tersebut tidak akan jauh berbeda dengan komposisi parlemen ketika ambang batas 4 persen diterapkan pada Pemilu 2024.
Mengenai kemungkinan partai politik baru menembus DPR RI di Senayan apabila ambang batas ditetapkan 5 persen, Khozin menyebut hasilnya akan bergantung pada kinerja elektoral masing-masing peserta pemilu.
"Apakah akan ada partai politik baru di Senayan dengan besaran PT 5 persen? Semua tergantung kerja elektoral partai politik peserta pemilu," katanya.
Partai Politik Berbeda Pandangan soal Ambang Batas
Sejumlah partai politik sebelumnya menyampaikan pandangan berbeda mengenai besaran ambang batas parlemen yang akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun juga mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen dengan alasan untuk mendorong penyederhanaan partai politik.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen dinaikkan menjadi lebih dari 4 persen.
Viva Yoga berpandangan kenaikan ambang batas parlemen di atas 4 persen berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
- Penulis :
- Shila Glorya




