HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Pertahankan Dana SAL Rp200 Triliun di Perbankan hingga Juli 2027

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Pertahankan Dana SAL Rp200 Triliun di Perbankan hingga Juli 2027
Foto: Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memberikan kata sambutan dalam International Tax Conference 2026 di Jakarta, Rabu 16/9/2026 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Pemerintah akan melanjutkan kebijakan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari bank sentral ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan dana sebesar Rp200 triliun dipertahankan di perbankan hingga Juli 2027.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pemerintah akan menjaga penempatan dana SAL sebesar Rp200 triliun hingga akhir 2026 dan memperpanjang kebijakan tersebut sampai Juli tahun depan.

“Intinya, akhir tahun tetap sampai dengan Rp200 triliun dan diperpanjang sampai dengan Juli tahun depan,” ujar Juda dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Kemenkeu Koordinasi dengan BI dan Himbara

Juda mengatakan Kementerian Keuangan secara rutin berkomunikasi dengan Bank Indonesia (BI) mengenai pelaksanaan kebijakan penempatan dana SAL tersebut.

Komunikasi mengenai kebijakan SAL juga dilakukan Kementerian Keuangan dengan Himbara.

Menurut Juda, keputusan melanjutkan kebijakan SAL hingga Juli 2027 masih konsisten dengan kebijakan yang sebelumnya telah dikomunikasikan Kementerian Keuangan kepada para pemangku kepentingan terkait.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto mengatakan penempatan dana SAL di sektor perbankan saat ini telah mencapai Rp299 triliun.

Jumlah tersebut mendekati Rp300 triliun, tetapi pemerintah akan menjaga penempatan dana sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga Juli 2027 untuk kebijakan ke depan.

“Jadi, ini nyaris Rp300 triliun, untuk kebijakan ke depan, ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun sebagaimana tadi sudah disampaikan untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan Juli tahun depan,” kata Prima, sapaan akrab Astera Primanto.

Dana SAL Bisa Ditarik untuk Belanja Negara

Prima mengingatkan bahwa penempatan dana SAL di perbankan bersifat sementara sehingga pemerintah dapat menariknya apabila diperlukan untuk membiayai belanja negara.

Kementerian Keuangan akan terus berkomunikasi dengan pihak perbankan apabila pemerintah perlu melakukan penarikan dana tersebut.

Koordinasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesenjangan antara dana yang tersedia di perbankan dan dana yang akan ditarik pemerintah.

“Kami terus melakukan komunikasi dengan perbankan, sehingga yang di atas Rp200 triliun tadi dan yang Rp200 triliun ini, pada saat nanti akan dilakukan penarikan, ini kami akan sampaikan dan juga koordinasikan supaya tidak terjadi gap,” kata Prima.

Penempatan SAL Dinilai Menambah Likuiditas Perbankan

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa ketika masih menjabat sebagai Menteri Keuangan menyatakan penempatan SAL di perbankan tidak akan mengganggu kondisi likuiditas perbankan.

Purbaya bahkan menyatakan kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan kredit hingga mencapai 20 persen.

Saat masih menjabat Menteri Keuangan, Purbaya telah memutuskan kebijakan injeksi SAL di perbankan diperpanjang hingga Juli 2027.

Menurut Purbaya, penempatan dana pemerintah dalam jangka waktu lebih panjang memberikan peluang lebih besar untuk menciptakan kondisi likuiditas yang baik bagi sektor perbankan.

Dalam membaca kondisi likuiditas sistem keuangan, Purbaya mengatakan dirinya lebih menggunakan perkembangan uang primer atau base money (M0) dibandingkan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK).

Menurut Purbaya, base money pada Juli 2026 tumbuh sebesar 18,3 persen, sedangkan pertumbuhannya pada Agustus 2026 diperkirakan masih berada di kisaran 18 persen.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026