
Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan penerapan skema insentif dan disinsentif untuk mendorong peningkatan transaksi perdagangan karbon melalui bursa.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan pihaknya tengah menyiapkan proposal mengenai skema tersebut untuk disampaikan kepada pemerintah.
Dalam usulan itu, transaksi karbon melalui bursa diharapkan mendapatkan insentif, sedangkan transaksi secara langsung di luar bursa dikenai disinsentif.
"Jadi, memang harus ada mekanisme insentif dan disinsentif untuk transaksi di karbon. Harusnya, kalau ditransaksikan di bursa harusnya dapat insentif, di luar bursa harusnya dapat disinsentif. Itu yang sedang kami coba buat proposalnya, kami usulkan nanti ke pemerintah," kata Iding di Jakarta, Jumat.
BEI Harap PNBP Transaksi Karbon di Bursa Lebih Rendah
Iding mengatakan salah satu bentuk insentif yang dapat dipertimbangkan pemerintah adalah pengenaan pungutan negara yang lebih rendah untuk transaksi karbon melalui bursa.
Ia menjelaskan saat ini belum terdapat pajak karbon dalam konteks tersebut, sementara pungutan yang berlaku berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BEI berharap PNBP terhadap transaksi melalui bursa karbon dapat ditetapkan lebih rendah dibandingkan transaksi karbon di luar bursa.
"Untuk transaksi karbon di bursa harusnya dapat insentif dengan misalnya memang sekarang belum ada pajak karbon, namanya sekarang PNBP penerimaan negara bukan pajak. Harapannya, pengenaan PNBP di bursa karbon lebih kecil dibanding mereka transaksi di luar bursa," ujar Iding.
Menurut Iding, perdagangan karbon melalui bursa memiliki sejumlah keunggulan, terutama dari sisi transparansi dan kemudahan pengawasan.
Melalui mekanisme bursa, seluruh transaksi karbon dapat terlihat sehingga pemerintah maupun regulator lebih mudah melakukan pengawasan.
Pemerintah dan regulator juga dapat memperoleh gambaran lebih menyeluruh mengenai potensi karbon Indonesia apabila transaksi dilakukan melalui bursa.
"Karena bursa itu tentunya banyak kelebihannya karena di situ ada transparansi, semuanya kelihatan, pengawasan juga mudah, pemerintah atau regulator juga bisa melihat potensi secara keseluruhan karbon kita," kata Iding.
Sebaliknya, transaksi karbon secara langsung di luar bursa dinilai lebih sulit dipantau karena pengawasannya bergantung pada laporan masing-masing pihak yang bertransaksi.
Kondisi tersebut berpotensi membuat pemerintah tidak mengetahui adanya transaksi atau penjualan karbon apabila pihak terkait tidak menyampaikan laporan.
"Kalau di luar kan ya udah masing-masing aja. Kalau mereka nggak lapor ya nggak tahu tuh pemerintah ada penjualan karbon," ujar Iding.
BEI Dorong Pembentukan Harga Karbon Lebih Transparan
Selain meningkatkan transparansi dan pengawasan, BEI menilai perdagangan karbon melalui bursa dapat memperkuat mekanisme pembentukan harga atau price discovery.
Pembentukan harga di bursa dinilai lebih mencerminkan mekanisme penawaran dan permintaan atau supply and demand.
Sementara itu, transaksi karbon di luar bursa umumnya berlangsung melalui negosiasi langsung antara masing-masing pihak.
Atas pertimbangan tersebut, BEI akan mendorong sekaligus mengajukan proposal kepada pemerintah mengenai pemberian insentif bagi transaksi karbon melalui bursa dan disinsentif bagi transaksi di luar bursa.
"Jadi, kami meng-encourage dan juga akan mengusulkan proposal untuk dapat disinsentif itu. Karena manfaatnya juga price discovery-nya lebih baik karena kan berdasarkan supply and demand, kalau di luar ya negosiasi aja masing-masing," kata Iding.
- Penulis :
- Shila Glorya




