
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak mencapai Rp191,82 triliun hingga 31 Agustus 2026, turun sekitar 37 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar Rp304,29 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membenarkan adanya penurunan nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut saat dikonfirmasi wartawan seusai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
"Turun sekitar 30-an persen," kata Bimo.
Restitusi PPh dan PPN Turun
Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp55,79 triliun.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan restitusi PPh pada periode yang sama pada 2025 yang mencapai Rp90,99 triliun.
Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp134,32 triliun hingga Agustus 2026.
Pada periode Januari hingga Agustus 2025, restitusi PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp212,29 triliun.
Adapun restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya mencapai Rp1,71 triliun pada 2026, meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar Rp1,01 triliun.
Dengan demikian, penurunan total restitusi pada 2026 terutama terjadi pada komponen PPh serta PPN dan PPnBM, sementara restitusi PBB dan pajak lainnya mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
DJP Pastikan Hak Restitusi Tetap Dibayarkan
Bimo menegaskan proses pemberian restitusi tetap dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dengan memperhatikan profil risiko dan tingkat kepatuhan masing-masing wajib pajak.
Pertimbangan tersebut juga diterapkan terhadap wajib pajak yang bergerak pada sektor dengan tingkat risiko tinggi.
Di sisi lain, mekanisme pengembalian pendahuluan tetap diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Bimo menjelaskan restitusi merupakan hak wajib pajak sepanjang terdapat dokumen dan transaksi yang dapat membuktikan adanya kelebihan pembayaran pajak.
"Sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan," kata Bimo.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menjamin pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan akan dicairkan.
Suahasil menyatakan DJP telah menjalankan pembayaran restitusi sesuai mekanisme dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kementerian Keuangan turut mendorong seluruh pelaku usaha menjaga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan serta menggunakan mekanisme restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa




