HOME  ⁄  Ekonomi

PNBP Melonjak 41,7 Persen, Penerimaan Negara Tembus Rp435,1 Triliun hingga Agustus 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

PNBP Melonjak 41,7 Persen, Penerimaan Negara Tembus Rp435,1 Triliun hingga Agustus 2026
Foto: Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat 18/9/2026 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp435,1 triliun hingga 31 Agustus 2026 atau tumbuh 41,7 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp307 triliun.

Realisasi tersebut telah mencapai 94,8 persen dari target PNBP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp459,2 triliun.

“PNBP saat ini tumbuh 41,7 persen. Saat ini telah dikumpulkan, totalnya adalah Rp435,1 triliun,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Pendapatan SDA Capai Rp194,6 Triliun

Komponen PNBP terdiri atas pendapatan sumber daya alam (SDA) minyak dan gas bumi atau migas, SDA nonmigas, Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

Pendapatan negara yang berasal dari SDA tercatat mencapai Rp194,6 triliun hingga akhir Agustus 2026.

“Komponen pendapatan sumber daya alam Rp194,6 triliun dan ini sudah hampir 70 persen dari target,” ujar Suahasil.

Secara lebih rinci, Kementerian Keuangan mencatat pendapatan SDA migas mencapai Rp80,1 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Berdasarkan paparan Suahasil, pendapatan SDA migas berpotensi tumbuh seiring kenaikan rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).

Meski memiliki potensi pertumbuhan, realisasi pendapatan SDA migas tersebut baru mencapai 58 persen dari outlook.

Sementara itu, pendapatan SDA nonmigas tercatat sebesar Rp114,4 triliun atau telah mencapai 81 persen dari outlook.

Surplus Bank Indonesia Dongkrak Pendapatan KND

Pada komponen Kekayaan Negara yang Dipisahkan, pemerintah mencatat realisasi pendapatan sebesar Rp58 triliun atau mencapai 3.221,7 persen dari target APBN 2026 yang hanya sebesar Rp1,8 triliun.

Suahasil menjelaskan pendapatan KND biasanya berasal dari dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, dividen BUMN saat ini tidak masuk ke dalam APBN karena dikelola secara langsung oleh Danantara.

“Namun, dalam perjalanan waktu, dengan proses audit buku 2025, kami mendapatkan informasi bahwa Bank Indonesia memiliki surplus,” ucap Suahasil.

Surplus Bank Indonesia tersebut kemudian diberikan kepada kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Kementerian Keuangan mencatat pendapatan KND sebesar Rp58 triliun.

Menurut Suahasil, penerimaan tersebut digunakan untuk membayar kewajiban atau menyelesaikan surat utang Republik Indonesia yang sebelumnya diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998.

“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” kata Suahasil.

Surat Utang Krisis 1997–1998 Tuntas

Surplus Bank Indonesia selanjutnya digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997–1998.

Suahasil menyebut penyelesaian surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis tersebut berhasil dituntaskan pada Agustus 2026.

“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026