HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Papua Tengah Libatkan Delapan Kepala Suku untuk Jembatani Aspirasi Masyarakat Adat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemprov Papua Tengah Libatkan Delapan Kepala Suku untuk Jembatani Aspirasi Masyarakat Adat
Foto: Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa saat menyaksikan penadatanganan berita acara pengakuan delapan kepala suku besar Papua Tengah di Nabire, Jumat 18/9/2026 (sumber: ANTARA/Ali Nur Ichsan)

Pantau - Pemerintah Provinsi Papua Tengah menjadikan delapan kepala suku besar sebagai mitra pemerintah dan jembatan penyampaian aspirasi masyarakat adat guna memperkuat komunikasi, menjaga persatuan, serta mencegah persoalan sosial berkembang menjadi konflik.

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengatakan pemerintah provinsi telah secara resmi mengakui delapan kepala suku besar untuk mendukung pembangunan orang asli Papua (OAP).

“Kepala suku harus menjadi jembatan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah,” katanya di Nabire, Jumat.

Meki mengatakan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat perlu segera dikomunikasikan kepada pemerintah agar dapat ditangani bersama pihak terkait sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Kepala suku juga diharapkan membangun komunikasi dengan kepala suku lainnya dan berbagai tokoh masyarakat untuk menjaga persatuan serta ketertiban di Papua Tengah.

Kepala Suku Beri Masukan soal Pembangunan dan Otsus

Selain menjaga kehidupan sosial masyarakat, kepala suku diharapkan memberikan perhatian terhadap persoalan tanah adat, pendidikan, kesehatan, ketersediaan lapangan kerja, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat adat.

Kepala suku juga dapat memberikan masukan kepada pemerintah mengenai pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kebijakan Otonomi Khusus Papua.

“Kepala suku juga dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait pelaksanaan pembangunan maupun kebijakan Otonomi Khusus Papua,” ujarnya.

Meki mengatakan pemerintah memiliki data orang asli Papua yang akurat untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan memastikan berbagai kebijakan afirmasi bagi OAP tepat sasaran.

Selain menjadi penghubung masyarakat dengan pemerintah, kepala suku memiliki peran menjaga identitas dan nilai-nilai adat serta membantu menyelesaikan berbagai persoalan melalui mekanisme adat dan hukum yang berlaku.

Kepala suku juga berperan memberikan nasihat kepada generasi muda agar nilai-nilai adat tetap terjaga.

Meki berharap kepala suku dapat menjalankan perannya sebagai pemimpin masyarakat sekaligus mitra pemerintah dalam menjaga persatuan dan kedamaian di Papua Tengah.

“Bagaimana hak-hak adat, aspirasi masyarakat di bawah, kebutuhan pembangunan apa, kepala suku menjadi penghubung untuk pemerintah,” katanya.

Pemerintah Tegaskan Tidak Menunjuk Kepala Suku

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Tengah Albertus Adii mengatakan pengakuan terhadap kepala suku merupakan bentuk kemitraan antara pemerintah dan masyarakat adat dengan tetap menghormati mekanisme serta kewenangan adat yang berlaku.

Delapan suku besar yang kepala sukunya mendapat pengakuan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah ialah Mee, Moni, Wolani, Lani, Wate, Damal, Amungme, dan Kamoro.

Albertus menegaskan pemerintah tidak memilih ataupun menunjuk kepala suku serta tidak mengambil alih mekanisme masyarakat adat dalam menentukan kepemimpinan adat.

Pemerintah hanya memberikan pengakuan terhadap hasil proses yang telah dilakukan masyarakat adat sebagai bentuk kemitraan.

“Pengakuan pemerintah tersebut tidak dimaksudkan untuk memilih atau menunjuk kepala suku maupun mengambil alih mekanisme kepemimpinan adat,” katanya.

Kepala suku dan wakil kepala suku yang mendapat pengakuan tersebut bukan pejabat struktural maupun aparatur pemerintah, melainkan mitra pemerintah dalam membangun komunikasi dengan masyarakat adat.

Mereka berperan menyampaikan aspirasi, melakukan mediasi berbagai persoalan sosial, serta membantu deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi konflik.

Melalui kemitraan tersebut, pemerintah berharap berbagai persoalan di tengah masyarakat dapat diketahui lebih awal sehingga penyelesaiannya dapat ditempuh melalui dialog dan musyawarah dengan tetap menggunakan mekanisme adat serta hukum yang berlaku.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026