
Pantau - Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara jaksa penyidik dan penuntut umum dalam menangani perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Didik menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/9).
Pernyataan itu disampaikan setelah Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyamaan Persepsi Jaksa selaku Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat yang digelar di Makassar pada Kamis (17/9).
KUHP dan KUHAP Baru Ubah Cara Kerja Sistem Hukum
Didik mengatakan perubahan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru tidak boleh dipahami sebatas perubahan nomor pasal maupun prosedur hukum.
"Perubahan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru tidak boleh kita lihat sebagai perubahan nomor pasal atau prosedur semata, melainkan perubahan cara kerja sistem hukum pidana secara keseluruhan," katanya.
Menurut Didik, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP harus dipahami secara menyeluruh dalam penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat.
Pemahaman serupa diperlukan terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Penerapan kedua undang-undang tersebut juga perlu dipahami dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Termasuk interaksinya dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, ini perlu dipahami," ujarnya.
Didik menilai perbedaan penafsiran terhadap aspek mendasar dalam penanganan perkara dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sejak tahap penyidikan.
Perbedaan penafsiran tersebut juga berpotensi memengaruhi tahapan berikutnya hingga menyebabkan kelemahan pembuktian ketika perkara masuk ke persidangan.
Karena itu, jaksa penyidik dan penuntut umum membutuhkan kesamaan persepsi mengenai kerangka hukum dan standar pembuktian dalam menangani perkara pelanggaran HAM yang berat.
Kesamaan pemahaman juga diperlukan terkait batas kewenangan, mekanisme koordinasi, serta berbagai prinsip yang harus dijaga selama proses penanganan perkara.
Didik menegaskan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian tidak boleh dipandang sebagai tahapan yang berdiri sendiri.
"Penyidikan, penuntutan, dan pembuktian harus dipahami sebagai satu rangkaian penanganan perkara yang utuh," katanya.
Sekitar 100 Jaksa se-Sulawesi Ikuti Bimtek
Bimtek Penyamaan Persepsi tersebut diikuti sekitar 100 jaksa penyidik dan penuntut umum dari seluruh wilayah Sulawesi.
Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan dapat menyatukan cara pandang sekaligus menerapkan standar kerja yang seragam dalam penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat.
Kegiatan itu juga ditujukan untuk memperkuat jaringan koordinasi antara jaksa penyidik dan penuntut umum.
Rumusan yang dihasilkan dalam forum tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia untuk memperkuat kebijakan penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Prihatin dan Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Hadir pula para Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus se-Sulawesi, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




