HOME  ⁄  Nasional

Khofifah dan Menteri PPPA Perkuat Perlindungan Anak Jawa Timur melalui Gerakan Perisai Anak di Ruang Digital

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Khofifah dan Menteri PPPA Perkuat Perlindungan Anak Jawa Timur melalui Gerakan Perisai Anak di Ruang Digital
Foto: (Sumber :Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi (kiri) saat meluncurkan Gerakan Perlindungan Anak di Ruang Digital (Perisai Anak) Jatim di Kabupaten Pasuruan. ANTARA/HO-Biro Adpim Pemprov Jatim.)

Pantau - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui peluncuran Gerakan Perlindungan Anak di Ruang Digital (Perisai Anak) Jatim sebagai upaya menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak.

Khofifah mengatakan Perisai Anak merupakan gerakan preventif yang mengedepankan edukasi, penguatan regulasi, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di tengah meningkatnya penggunaan teknologi informasi oleh anak dan remaja.

Perisai Anak Dibangun dengan Lima Pilar Utama

Khofifah mengungkapkan, "Perisai Anak hadir sebagai gerakan preventif yang mengedepankan edukasi, penguatan regulasi, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan."

Menurutnya, tingginya penggunaan internet oleh anak dan remaja tidak hanya membuka peluang bagi pendidikan dan kreativitas, tetapi juga menghadirkan ancaman berupa perundungan siber, paparan konten negatif, eksploitasi seksual daring, perjudian online, serta berbagai kejahatan digital terhadap anak.

Program tersebut dibangun di atas lima pilar utama, yaitu penguatan regulasi dan tata kelola, peningkatan literasi digital dan kesadaran publik, penyediaan layanan digital yang responsif terhadap pengaduan, pembentukan jejaring kolaborasi antarinstansi dan komunitas, serta monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.

Pelaksanaan Perisai Anak mengacu pada berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025.

Perkuat Edukasi, Penanganan, dan Kolaborasi

Khofifah menegaskan implementasi program akan diperkuat melalui penyusunan petunjuk teknis, standar operasional prosedur, pembentukan tim, dan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Ia mengungkapkan, "Kami optimistis langkah ini mampu menciptakan tata kelola perlindungan anak yang terintegrasi dan dapat diterapkan secara efektif di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur."

Perisai Anak mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni pencegahan melalui edukasi literasi digital, penanganan melalui mekanisme pelaporan dan pendampingan korban, serta kolaborasi antara pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dunia usaha, media, dan komunitas digital.

Program tersebut juga akan menghadirkan portal digital yang menyediakan informasi, materi edukasi, layanan pengaduan, serta berbagai fitur pendukung perlindungan anak secara terpadu.

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan, "Anak-anak Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar perlindungan dari kekerasan. Mereka membutuhkan keluarga yang hangat, lingkungan yang aman, pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang ramah anak, ruang bermain yang memadai, kesempatan untuk berkreasi, serta dukungan bagi kesehatan mental agar mampu tumbuh menjadi pribadi kepada kepentingan terbaik anak."

Penulis :
Aditya Yohan