
Pantau - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bersama Motion Picture Association (MPA) Asia-Pacific mendorong penguatan Revisi Undang-Undang Hak Cipta (RUUHC) guna menekan pembajakan digital sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi investasi di industri kreatif, menyusul pesatnya pertumbuhan subsektor film, animasi, dan video.
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar menyampaikan langkah tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena subsektor film, animasi, dan video mencatat pertumbuhan sebesar 17,59 persen serta menjadi salah satu penggerak utama ekonomi kreatif nasional.
Revisi UU Hak Cipta Jawab Tantangan Era Digital
Irene mengungkapkan, "Sinergi dengan pemangku kepentingan global, seperti MPA sangat krusial untuk memastikan regulasi yang disusun mampu mendorong investasi, melindungi karya kreator lokal, serta menciptakan ekosistem yang sehat."
Ia menjelaskan revisi UU Hak Cipta diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan baru di era digital, mulai dari maraknya pembajakan konten audiovisual pada layanan Video on Demand (VOD) dan Over-the-Top (OTT), hingga pemanfaatan karya oleh teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).
Menurut Irene, regulasi tersebut harus memberikan kepastian hukum tanpa menghambat inovasi agar iklim usaha tetap kondusif bagi pelaku industri kreatif maupun investor global.
Ia juga mengatakan, "Undang-Undang Hak Cipta dirancang sebagai payung hukum utama yang membutuhkan masukan matang dari para pelaku industri serta pembelajaran dari pengalaman negara lain agar tidak tergesa-gesa. Regulasi ini kemudian dapat diturunkan ke tingkat teknis yang selaras dengan standar internasional untuk menciptakan kepastian hukum yang kuat bagi investor dan industri kreatif."
MPA Tekankan Penguatan Penegakan Hukum
Dalam audiensi di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Selasa (28/7), MPA Asia-Pacific menyampaikan sejumlah masukan terkait penguatan penegakan hukum terhadap pembajakan digital.
Asosiasi yang mewakili sejumlah studio hiburan global tersebut menilai revisi UU Hak Cipta perlu memperjelas pengaturan mengenai lisensi audiovisual, kewajiban platform digital, serta tata kelola pemanfaatan AI agar tidak menggunakan karya berhak cipta tanpa izin.
MPA juga menilai proses konsultasi publik yang melibatkan pelaku industri penting dilakukan agar regulasi yang dihasilkan mampu melindungi hak cipta sekaligus memberikan kepastian hukum bagi ekosistem media digital.
Vice President VOD, Digital Affairs & IP MPA Asia-Pacific James Cheatley mengungkapkan, "Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Ekraf atas diskusi bersama dalam penguatan ekosistem media, mengingat hak cipta adalah landasan hukum untuk melindungi karya serta investasi. MPA Asia-Pacific berharap sinergi ini terus terjalin untuk menciptakan lingkungan regulasi yang kondusif, sebab negara dengan pelindungan hak cipta yang kuat pasti memiliki industri kreatif yang kuat pula."
Dukungan MPA dinilai semakin relevan karena pasar Subscription Video on Demand (SVOD) Indonesia diproyeksikan mencapai 592,50 juta dolar AS pada 2030.
Pemerintah berharap penguatan regulasi hak cipta mampu menekan praktik pembajakan digital, meningkatkan daya saing industri kreatif nasional, serta menarik lebih banyak investasi di sektor media dan hiburan digital.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



