HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Targetkan Penataan 13 Ribu Titik Program MBG Rampung Bertahap, Daerah Stunting Jadi Prioritas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Targetkan Penataan 13 Ribu Titik Program MBG Rampung Bertahap, Daerah Stunting Jadi Prioritas
Foto: Arsip - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) berkomitmen mempercepat penataan dan penyelesaian keberlanjutan lebih dari 13 ribu titik satuan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers usai rapat terbatas Perbaikan Tata Kelola MBG di Jakarta, Rabu.

Pemerintah membagi pembenahan lebih dari 13 ribu titik pelayanan MBG ke dalam dua tahapan prioritas.

Wilayah dengan angka stunting tinggi menjadi prioritas utama, yakni Papua Pegunungan dan Nusa Tenggara Timur.

Zulkifli Hasan mengungkapkan, "Wilayah prioritas dengan angka stunting tinggi seperti Papua Pegunungan dan Nusa Tenggara Timur target penyelesaiannya dalam kurun waktu satu bulan."

Penataan dan Evaluasi Titik Pelayanan

Pemerintah menargetkan penyelesaian penataan titik pelayanan MBG di wilayah prioritas dalam waktu satu bulan.

Sementara itu, sebagian besar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa dan Sumatera akan menjalani proses evaluasi.

Evaluasi terhadap SPPG di Jawa dan Sumatera diperkirakan berlangsung hingga dua bulan.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh titik pelayanan siap beroperasi sebelum memberikan layanan kepada masyarakat.

Dalam rapat lintas kementerian dan lembaga, pemerintah juga menyepakati target penyelesaian pemutakhiran data penerima manfaat Program MBG.

Pemutakhiran tersebut ditargetkan mencakup sebanyak 63 juta penerima manfaat.

Reposisi sasaran penerima Program MBG juga ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan.

Revisi Regulasi dan Sinkronisasi Data

Zulkifli Hasan menegaskan arahan Presiden terkait cakupan penerima manfaat Program MBG.

Ia mengatakan, "Perintah Bapak Presiden semua dikasih kecuali yang tidak mau misalnya SMA-SMA yang bagus, yang sudah sarapannya bagus, ya enggak apa-apa. Tapi bukan berarti pemerintah tidak mengasih, tidak. Memang itu bagian dari anak-anak kita yang sudah merasa cukup dan sudah punya apa namanya kemampuannya."

Pemerintah menegaskan bahwa tidak diberikannya MBG kepada sebagian kelompok tertentu bukan karena pemerintah tidak menyediakan, melainkan karena kelompok tersebut dinilai telah memiliki kecukupan.

Untuk memperkuat pelaksanaan Program MBG di lapangan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, akan merevisi sejumlah regulasi operasional.

Sudaryono juga akan memaksimalkan koordinasi lintas 17 kementerian dan lembaga guna memperkuat pelaksanaan program.

Pemerintah optimistis berbagai tantangan dalam tata kelola Program MBG dapat diatasi melalui perbaikan komunikasi publik, sinkronisasi data penerima manfaat, dan penyempurnaan regulasi.

Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Program MBG meliputi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG serta Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.

Penulis :
Arian Mesa