
Pantau - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi dalam proses pemutakhiran data pemilih.
KI Dorong Keseimbangan Transparansi dan Privasi
Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan, “Langkah KPU DKI Jakarta menyusun standar pelayanan dan prosedur layanan pemutakhiran data pemilih merupakan indikator positif bagi penguatan tata kelola informasi publik di lingkungan penyelenggara pemilu.”
Harry menilai layanan pemutakhiran data pemilih harus tetap menjunjung prinsip transparansi tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi warga.
Harry mengatakan, “Kami melihat sangat baik apa yang dilakukan KPU DKI Jakarta.”
Ia menyebut KPU DKI Jakarta telah menyiapkan standar operasional prosedur dan sistem layanan yang jelas sebagai bagian dari penerapan tata kelola informasi publik.
Harry mengatakan, “Pemutakhiran data pemilih ini di satu sisi menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, tetapi di sisi lain juga harus menjaga kerahasiaan data pribadi.”
Menurutnya, informasi yang memuat identitas pribadi seperti nama, alamat, agama, pekerjaan, dan data lain yang melekat pada pemilih harus melalui mekanisme uji konsekuensi secara komprehensif.
Uji Konsekuensi Dinilai Perlu Dilakukan Secara Rinci
Harry mengatakan, “KPU DKI Jakarta dapat menentukan secara jelas informasi mana yang terbuka dan mana yang dikecualikan.”
Ia mendorong agar atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU DKI Jakarta melakukan uji konsekuensi secara rinci terhadap seluruh jenis data yang dikelola.
Harry mengatakan, “Kalau bisa, uji konsekuensi dilakukan secara detail untuk seluruh item data. Dengan begitu, ketika ada permintaan informasi, KPU DKI Jakarta tidak perlu lagi melakukan uji konsekuensi berulang. Semuanya sudah dipetakan sejak awal melalui Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).”
Harry menambahkan tujuan utama yang harus dijaga adalah memenuhi hak masyarakat atas informasi sekaligus memastikan perlindungan data pribadi warga tetap terlaksana.
Ia juga mengapresiasi kinerja KPU DKI Jakarta dalam pengelolaan informasi publik selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebelumnya yang dinilai berjalan baik tanpa sengketa informasi publik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



