HOME  ⁄  Nasional

LPSK Sebut Jawa Barat Masih Dominasi Permohonan Perlindungan Korban TPPO

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

LPSK Sebut Jawa Barat Masih Dominasi Permohonan Perlindungan Korban TPPO
Foto: (Sumber :Agenda Seminar Nasional Peringatan Hari Menentang Perdagangan Orang tahun 2026 di LPSK Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/Devi Nindy).

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat Jawa Barat masih menjadi daerah asal terbanyak dalam permohonan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sehingga kolaborasi lintas sektor hingga tingkat desa dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan.

Permohonan Perlindungan Bersifat Fluktuatif

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan jumlah permohonan perlindungan korban TPPO yang diterima lembaganya cenderung berubah setiap tahun.

Ia mengungkapkan, "Permohonan perlindungan TPPO ke LPSK ini jumlahnya fluktuatif. Kalau sekarang bulan Mei 2026 masih sekitar di bawah 150, bisa jadi nanti bulan Agustus, terus bulan September, bulan Oktober meningkat."

LPSK mencatat sebanyak 576 permohonan perlindungan korban TPPO pada 2024, kemudian 554 permohonan pada 2025, dan hingga Mei 2026 telah menerima 132 permohonan yang masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun.

Berdasarkan data LPSK, Jawa Barat menjadi daerah asal korban terbanyak yang mengajukan permohonan perlindungan, disusul Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Hingga Mei 2026, LPSK juga menangani sekitar 132 korban TPPO dari sejumlah perkara yang masih berproses, termasuk kasus di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, dan beberapa daerah lainnya.

LPSK Dorong Kolaborasi Hingga Tingkat Desa

Data LPSK sejalan dengan catatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menunjukkan laporan kasus TPPO meningkat dari 39 kasus pada 2024 menjadi 59 kasus pada 2025, sedangkan hingga Juni 2026 telah ditangani 60 kasus yang sebagian masih dalam proses pendampingan psikologis dan hukum.

Ketua LPSK Achmadi menegaskan penanganan TPPO membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk media massa dan pemerintah daerah hingga tingkat desa.

Ia mengatakan, "Media juga memiliki peran yang sangat penting untuk diamplifikasi, selain sudah terus dilakukan oleh kementerian/lembaga, pusat, dan pemerintah daerah. Korban ada di berbagai daerah, bahkan ada di desa-desa. Artinya kolaborasi kita semua, kementerian/lembaga, pemerintah daerah sampai pemerintah desa menjadi sangat penting untuk terus berjuang demi perlindungan perempuan, termasuk dalam tindak pidana TPPO."

Penulis :
Ahmad Yusuf