HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen Siapkan Permendikdasmen Baru untuk Perkuat PJJ dan Perluas Akses Pendidikan Formal

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemendikdasmen Siapkan Permendikdasmen Baru untuk Perkuat PJJ dan Perluas Akses Pendidikan Formal
Foto: Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Tatang Muttaqin menyampaikan paparan dalam Taklimat Media Pendidikan Jarak Jauh di Jakarta Selatan pada Kamis 30/7/2026 (sumber: ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) terbaru untuk memperkuat penyelenggaraan layanan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sebagai salah satu upaya menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, mengatakan regulasi baru tersebut akan menggantikan acuan yang selama ini masih menggunakan Permendikbudristek Nomor 119 Tahun 2014 karena dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kondisi dan tantangan pendidikan saat ini.

Ia mengungkapkan, "Payung hukum penyelenggaraan PJJ yang kami pakai per hari ini masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 119 Tahun 2014, sehingga kami tengah menyiapkan revisi ya untuk Permendikdasmen terbarunya. Dan saya baca Permendikdasmen ini nanti jauh lebih firm menempatkan posisi PJJ."

Permendikdasmen Baru Tegaskan Status PJJ

Permendikdasmen terbaru akan menegaskan bahwa PJJ merupakan salah satu layanan pendidikan formal dan bukan sekadar layanan pendidikan tambahan.

Pemerintah juga menegaskan kualitas pembelajaran PJJ setara dengan pendidikan formal reguler.

Ijazah yang diperoleh peserta didik PJJ akan memiliki kedudukan yang sama dengan ijazah dari satuan pendidikan formal reguler.

Menurut Kemendikdasmen, penguatan regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan PJJ.

Sasaran PJJ Diperluas hingga Anak Pekerja Migran dan Diplomat

Kemendikdasmen akan memperluas kelompok penerima layanan PJJ yang sebelumnya lebih banyak ditujukan bagi Anak Tidak Sekolah (ATS).

Program tersebut juga akan menyasar anak-anak pekerja migran Indonesia di luar negeri yang mengalami keterbatasan akses terhadap pendidikan formal.

Selain itu, anak-anak diplomat Indonesia di luar negeri yang menghadapi kendala aksesibilitas dan fleksibilitas juga akan berpeluang mengikuti layanan PJJ.

Fajar mengatakan, "Jadi ini akan ada perluasan kelompok siswa yang akan menjadi warga PJJ, tidak hanya sekedar ATS dalam konteks yang normatif, tetapi mungkin dan bahkan bisa saja putra-putri dari pekerja migran Indonesia di luar negeri, bahkan mungkin pula putra-putri diplomat di luar negeri yang mengalami keterbatasan aksesibilitas serta fleksibilitas terhadap layanan pendidikan dapat mengikuti program PJJ. Kami ingin menegaskan kualitas PJJ ini sama, setara dengan kualitas pendidikan formal pada umumnya."

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin, menegaskan bahwa rapor dan ijazah peserta didik PJJ memiliki status yang setara dengan pendidikan formal reguler.

Ia mengatakan lulusan PJJ dapat menggunakan rapor dan ijazah untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri.

Tatang mengungkapkan, “Kalau punya rapor selama 3 tahun, mereka juga bisa mengikuti SNBP. Tapi kalau misalnya tidak melalui SNBP, dia bisa ikut jalur UTBK-SNBT.”

Penulis :
Arian Mesa