
Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membongkar aktivitas penyimpanan obat keras tertentu ilegal di sebuah rumah kawasan Perum Buana Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan menyita sebanyak 784.500 butir obat keras terlarang dari berbagai jenis serta mengamankan seorang tersangka berinisial RJ asal Aceh.
Pengungkapan Berawal dari Pengembangan Penyelidikan
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung Komisaris Polisi Made Putra Yudistira mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran obat keras tertentu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung.
Ia mengungkapkan, "Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RJ yang berasal dari Aceh. Tersangka diduga menjadikan rumah tersebut sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal."
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah melalui sistem pemesanan secara tersembunyi.
Pelaku diduga memanfaatkan jasa kurir untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Polisi Tegaskan Bahaya Peredaran Obat Keras Ilegal
Made menegaskan, "Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya."
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebagai pasal subsider, tersangka juga dijerat Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Made mengatakan, "Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar."
Polresta Bandung menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika dan obat keras tertentu ilegal melalui penindakan yang berkelanjutan.
Made menegaskan, “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Bandung. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran barang berbahaya ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.”
- Penulis :
- Arian Mesa



