
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 terkait masuknya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan dan memutuskan anggaran program tersebut wajib dipisahkan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
MK membacakan putusan tersebut dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan menyatakan, "Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."
MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
MK menegaskan bahwa untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG tidak lagi menjadi komponen utama pendidikan dan tidak boleh menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggara pendidikan.
Pemisahan anggaran tersebut wajib diterapkan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Suhartoyo menyampaikan, "Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya."
Pertimbangan Hukum Mahkamah
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa norma Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 memberikan jaminan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, dalil para pemohon terhadap norma Pasal 22 ayat (3) dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Namun, MK memiliki penilaian berbeda terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3).
Menurut MK, penjelasan tersebut tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dan tidak sejalan dengan kewajiban pemerintah memenuhi alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan 20 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Enny menyatakan, "Namun, oleh karena putusan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para pemohon, maka dalil para pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian."
MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) telah menciptakan ketidakpastian hukum.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa program MBG sendiri bersifat konstitusional sebagai pelaksanaan program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
MK menilai anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai alokasi anggaran tersendiri dan dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN.
Enny mengungkapkan, "Namun, hal tersebut tidak serta merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025."
APBN 2026 Tetap Berlaku Secara Konstitusional
MK mempertimbangkan bahwa apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari anggaran pendidikan APBN 2026, maka porsi anggaran pendidikan dapat turun di bawah batas minimal 20 persen APBN.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
MK juga menilai bahwa apabila pemisahan dilakukan seketika pada APBN 2026, pemerintah harus segera menyesuaikan alokasi anggaran pendidikan agar tetap memenuhi ketentuan mandatory spending sebelum tahun anggaran berakhir.
Pada saat yang sama, pemerintah juga harus mencari sumber anggaran lain di luar anggaran pendidikan untuk membiayai operasional program MBG.
Enny menyampaikan, "Dalam waktu yang sama pemerintah juga harus mencari alokasi anggaran lain di luar anggaran pendidikan yang dapat mendukung operasional penyelenggaraan program MBG."
Atas dasar berbagai pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan APBN 2026 tetap konstitusional.
MK menegaskan bahwa meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan tersebut tetap berlaku secara terbatas hanya untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
MK juga menegaskan bahwa Undang-Undang APBN memiliki sifat berlaku satu kali dalam satu periode anggaran (einmalig) dan akan digantikan oleh Undang-Undang APBN pada tahun anggaran berikutnya.
Karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan ini menjadi pedoman dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun selanjutnya.
Enny menegaskan, “Yaitu, program MBG atau penamaan lainnya yang berupa program pembagian makan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan, harus dikeluarkan atau dipisah dari definisi operasional penyelenggara pendidikan, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.”
- Penulis :
- Arian Mesa



