
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat berbahaya selama periode Januari hingga Juli 2026 dengan menangkap 92 tersangka dan menyita 118.494 butir obat daftar G dari berbagai jenis.
Puluhan Tersangka dan Ribuan Obat Disita
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan bersama jajaran polsek terhadap peredaran obat-obatan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
"Dari pengungkapan tersebut kami mengamankan 92 tersangka, terdiri atas 91 laki-laki dan satu perempuan, serta menyita 118.494 butir obat berbahaya berbagai jenis," kata Reynold.
Reynold menjelaskan kawasan Tanah Abang menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak, yakni 35 kasus dengan 41 tersangka.
Selama Juli 2026, Polres Metro Jakarta Pusat juga menerbitkan 14 laporan polisi dengan 16 tersangka dalam kasus serupa.
Barang bukti yang disita meliputi 54.434 butir tramadol, 24.518 butir eksimer, 14.165 butir Double Y, 6.208 butir trihexyphenidyl, 3.841 butir merlozepam, 3.000 butir nova, 2.998 butir alprazolam, serta ribuan butir obat berbahaya jenis lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.
Polisi Perkuat Pencegahan Peredaran Obat
Reynold mengatakan pemberantasan peredaran obat daftar G tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan bersama berbagai instansi.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Balai POM, BIN Daerah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat telah menyepakati sejumlah langkah pencegahan.
Langkah tersebut meliputi deklarasi bersama di Tanah Abang, pemasangan spanduk di titik rawan, pemasangan CCTV yang terintegrasi dengan command center, hingga penyuluhan bahaya penyalahgunaan obat melalui program Pelajar Jaga Jakarta.
"Kami akan terus melakukan upaya preventif, preemtif dan penegakan hukum guna memutus mata rantai peredaran obat berbahaya," pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



