HOME  ⁄  Nasional

Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan
Foto: (Sumber :Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto: Alma/Karisma.)

Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, sehingga anggaran pendidikan dapat kembali difokuskan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Komisi X Nilai Putusan MK Perkuat Fokus Anggaran Pendidikan

Hetifah mengatakan putusan MK menjadi langkah penting untuk mengembalikan anggaran pendidikan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi.

"Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi," ujarnya.

Ia menjelaskan putusan MK pada 30 Juli 2026 mengamanatkan pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan secara bertahap mulai APBN 2027 dan paling lambat pada APBN 2028.

Menurut Hetifah, pemerintah perlu segera menyiapkan skema pendanaan alternatif karena selama ini porsi terbesar anggaran MBG masih berasal dari fungsi pendidikan.

"Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan. Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR," jelasnya.

DPR Akan Kawal Implementasi Putusan MK

Hetifah menegaskan Komisi X DPR RI tetap memprioritaskan peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk kesejahteraan guru, mutu pembelajaran, dan pemerataan akses pendidikan.

"Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran," tegasnya.

Ia memastikan Komisi X DPR RI akan mengawal implementasi putusan MK dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama pemerintah setelah penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027 oleh Presiden pada pertengahan Agustus mendatang.

"Hal ini tentu menjadi perhatian kami. DPR RI bersama Pemerintah akan membahas alokasi anggaran tersebut hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif RAPBN Tahun Anggaran 2027. Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara Pemerintah dan DPR nanti," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan