HOME  ⁄  Nasional

BGN Mengembalikan Rp311,2 Miliar ke Negara Setelah Menemukan Anomali di 414 Dapur SPPG

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BGN Mengembalikan Rp311,2 Miliar ke Negara Setelah Menemukan Anomali di 414 Dapur SPPG
Foto: Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 31/7/2026 (sumber: ANTARA/Anita Permata Dewi)

Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan uang negara sebesar Rp311.246.295.184 setelah menemukan anomali pada hasil penelusuran terhadap 414 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, "Sehingga kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311.246.295.184 dari sisiran kami hasil penelusuran yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur."

Dana sebesar Rp311.246.295.184 tersebut disita dari ribuan akun rekening virtual account (VA) milik 414 SPPG yang menjadi objek pemeriksaan.

BGN Temukan Rekening Ganda dan Dapur Belum Beroperasi

Setelah memeriksa ribuan rekening virtual account, BGN menemukan sejumlah anomali yang berkaitan dengan penyaluran dana ke rekening penampungan milik SPPG.

Sudaryono mengungkapkan, "Setelah kami periksa ribuan-ribuan rekening ini, kami menemukan anomali. Ada saldo rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu, ternyata rekening penampungan itu dapur, baik dapur itu belum beroperasi, atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account."

Temuan tersebut menunjukkan adanya rekening virtual account ganda serta rekening yang terhubung dengan dapur yang belum ada atau belum beroperasi.

Ia menambahkan, "Jadi, 414 SPPG itu kemudian rekeningnya either double atau rekening yang dapurnya tidak ada atau dapurnya belum beroperasi."

Rincian dana yang ditemukan meliputi Rp137,5 miliar dari 121 SPPG di Bank BRI, Rp74 miliar dari 117 SPPG di Bank BNI, Rp71,6 miliar dari 129 SPPG di Bank Mandiri, Rp12,9 miliar dari 19 SPPG di Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Rp15,3 miliar dari 28 SPPG di Bank BTN.

Temuan Diserahkan ke Kejaksaan Agung

BGN telah melaporkan seluruh temuan tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya unsur pidana.

Sudaryono mengatakan, "Apakah ada indikasi mensrea. Misalnya ada niat untuk mencuri, korupsi, menggelapkan,, dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa."

BGN menegaskan seluruh dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BGN juga memastikan tidak ada satu pun mitra SPPG yang kebal hukum. 

Penulis :
Shila Glorya