HOME  ⁄  Nasional

Dinkes Sumsel Mencatat 703 SPPG Telah Mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi per 6 Juli 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Dinkes Sumsel Mencatat 703 SPPG Telah Mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi per 6 Juli 2026
Foto: Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sumsel Dedy Irawan saat diwawancarai di Palembang, Kamis 30/7/2026 (sumber: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Pantau - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat sebanyak 703 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga 6 Juli 2026 dari total 877 SPPG yang terdaftar di wilayah tersebut.

Dedy Irawan selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sumsel mengungkapkan, "Secara total, terdapat 703 SLHS yang telah diterbitkan dari 877 SPPG di Sumsel per 6 Juli 2026."

Sebaran Penerbitan SLHS di Sumatera Selatan

Kota Palembang menjadi daerah dengan jumlah penerbitan SLHS terbanyak, yakni sebanyak 190 SPPG.

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menerbitkan SLHS untuk 82 SPPG.

Kabupaten OKU Timur telah menerbitkan SLHS untuk 50 SPPG.

Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Ilir masing-masing telah menerbitkan SLHS untuk 49 SPPG.

Kabupaten Musi Rawas telah menerbitkan SLHS untuk 46 SPPG.

Kabupaten Muara Enim telah menerbitkan SLHS untuk 39 SPPG.

Kabupaten Musi Banyuasin telah menerbitkan SLHS untuk 34 SPPG.

Kota Lubuk Linggau telah menerbitkan SLHS untuk 33 SPPG.

Kabupaten OKU telah menerbitkan SLHS untuk 27 SPPG.

Kabupaten Empat Lawang telah menerbitkan SLHS untuk 23 SPPG.

Kabupaten OKU Selatan telah menerbitkan SLHS untuk 20 SPPG.

Kabupaten Lahat telah menerbitkan SLHS untuk 17 SPPG.

Kota Pagar Alam dan Kota Prabumulih masing-masing telah menerbitkan SLHS untuk 12 SPPG.

Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masing-masing telah menerbitkan SLHS untuk 10 SPPG.

SPPG yang belum memperoleh SLHS masih dalam proses penerbitan sertifikat.

Sebagian SPPG belum memperoleh SLHS karena belum beroperasi.

Sebagian SPPG lainnya telah beroperasi namun masih menyelesaikan tahapan penerbitan sertifikat.

Dedy Irawan mengatakan, "Kami mendorong secepat mungkin penerbitan SLHS. Bahkan, sebelum SPPG beroperasi itu harus memiliki SLHS. Sedangkan BGN mengharuskan SPPG memiliki SLHS setelah satu bulan beroperasi."

Tiga Persyaratan Utama Penerbitan SLHS

Dinkes Sumsel menetapkan tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi SPPG untuk memperoleh SLHS.

Persyaratan pertama adalah petugas SPPG wajib mengikuti pelatihan atau memiliki sertifikat penjamah makanan.

Pelatihan penjamah makanan diberikan oleh Dinkes provinsi maupun Dinkes kabupaten/kota sesuai lokasi SPPG.

Persyaratan kedua adalah SPPG wajib memiliki hasil pemeriksaan laboratorium.

Hasil laboratorium harus menunjukkan bahwa air yang digunakan untuk memasak bebas dari bakteri E. coli.

Hasil laboratorium juga harus menyatakan makanan yang diproduksi bebas dari formalin, bahan pengawet buatan, dan zat berbahaya lainnya.

Persyaratan ketiga adalah hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) harus memperoleh nilai di atas 80.

Pemeriksaan IKL dilakukan oleh tim Dinkes dengan mendatangi langsung lokasi SPPG untuk menilai kondisi lingkungan dan fasilitas yang dimiliki.

Dedy Irawan mengatakan, "Ketika ketiga syarat itu sudah dipenuhi, maksimal penerbitan SLHS ini dalam waktu dua minggu."

Salah satu kendala dalam proses penerbitan SLHS masih terjadi pada tahapan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

Sejumlah SPPG masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam penilaian IKL.

Tim IKL Dinkes memberikan rekomendasi perbaikan kepada SPPG yang belum memenuhi persyaratan.

Dedy Irawan mengatakan, "Semakin cepat SPPG melakukan perbaikan, maka semakin cepat pula penerbitan SLHS."

Dedy Irawan menegaskan bahwa SLHS penting untuk memastikan proses penyediaan makanan siap saji oleh SPPG telah memenuhi kaidah higiene dan sanitasi sesuai persyaratan Kementerian Kesehatan.

Penulis :
Leon Weldrick