HOME  ⁄  Nasional

Kemenko PMK Sepakati Pengaturan Ambang Batas Nikotin dan Tar Belum Menjadi Prioritas Pembahasan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenko PMK Sepakati Pengaturan Ambang Batas Nikotin dan Tar Belum Menjadi Prioritas Pembahasan
Foto: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menerima perwakilan petani tembakau terkait pembahasan pengaturan ambang batas kadar nikotin dan tar pada produk tembakau, Selasa 21/7/2026 (sumber: Dokumentasi Pribadi)

Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyepakati bahwa wacana pengaturan ambang batas kadar nikotin dan tar pada produk tembakau tidak menjadi prioritas pembahasan dalam waktu dekat setelah menerima aspirasi penolakan dari perwakilan petani tembakau dari berbagai daerah di Gedung Kemenko PMK, Jakarta.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil dialog antara petani tembakau dan Kemenko PMK yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak pada Selasa, 21 Juli 2026.

Surat kesepakatan itu menyatakan bahwa pengaturan ambang batas kadar nikotin dan tar belum akan ditetapkan dalam waktu dekat karena substansi pengaturannya masih memerlukan kajian yang mendalam sebelum diputuskan.

Petani Tolak Rancangan Pengaturan

Penolakan petani dipicu oleh rancangan aturan yang mewacanakan pembatasan kadar nikotin di bawah satu persen dan kadar tar di bawah 10 persen.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Jember, Suwarno, mengatakan kesepakatan tersebut menjadi hasil dialog antara petani dan Kemenko PMK.

Ia mengungkapkan, "Kami meminta pemangku kebijakan agar regulasi ini dibatalkan, jangan sampai diimplementasikan. Jika dipaksakan, semua yang terlibat dalam usaha tembakau dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Jember akan terdampak."

Menurut Suwarno, kebijakan tersebut berpotensi mematikan mata pencaharian jutaan pekerja di sektor pertembakauan dari hulu hingga hilir serta sangat merugikan daerah penghasil tembakau, khususnya Jember yang mengandalkan varietas Besuki Na-Oogst dan Kasturi.

Pemerintah Masih Melakukan Kajian

Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Kemenko PMK, Syarip Hidayat, menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan masih berada pada tahap awal koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Ia menyebutkan pembahasan saat ini melibatkan sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Syarip mengatakan, "Substansi pembahasan mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar masih akan ditelaah dan dikaji secara komprehensif. Kami mencoba mengakomodir berbagai kepentingan, baik dari kesehatan maupun ekonomi. Jangan sampai mata pencaharian masyarakat dimatikan, kami berupaya mencari win-win solution."

Kemenko PMK menyatakan penyusunan kebijakan ke depan akan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan data ilmiah serta menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekonomi, dan perlindungan tenaga kerja.

APTI Minta Nasib Petani Tidak Dikorbankan

Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, mengimbau pemerintah agar tidak mengorbankan nasib sekitar 2,5 juta petani tembakau di seluruh Indonesia dalam penyusunan regulasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa aktivitas pertanian tetap berjalan setiap hari tanpa bergantung pada cepat atau lambatnya proses penyusunan regulasi.

Agus menyampaikan, “Proses pertanian tidak tergantung pada lama atau tidaknya regulasi dibuat. Setiap hari petani harus tetap menanam untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jangan sampai sawah ladang kami dihancurkan.”

Penulis :
Leon Weldrick