HOME  ⁄  Nasional

Abdul Fikri Desak Pemerintah Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Usai Putusan MK

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Abdul Fikri Desak Pemerintah Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Usai Putusan MK
Foto: Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan agar sesuai dengan amanat konstitusi.

DPR Minta Pemerintah Segera Lakukan Penyesuaian

Fikri menyatakan implementasi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 perlu segera disiapkan karena menyangkut tata kelola keuangan negara yang bersifat teknokratis.

"Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis," ungkap Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).

Politikus Fraksi PKS tersebut menyambut baik putusan MK yang menyatakan anggaran MBG tidak boleh diambil dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen.

"Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," ujarnya.

Fikri menegaskan dirinya mendukung program strategis pemerintah, seperti MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda, namun seluruh program harus dijalankan secara bertahap dengan regulasi yang kuat dan tata kelola yang akuntabel.

"Program-program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan program lainnya harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi," katanya.

Putusan MK Jadi Acuan Pembahasan RUU Sisdiknas

Fikri menilai putusan MK akan menjadi perhatian DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), terutama terkait pengaturan norma anggaran pendidikan agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.

"Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

MK juga mengamanatkan pemisahan anggaran tersebut mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

"Artinya, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk menyusun simulasi dan penyesuaian sehingga pada tahun 2028 putusan MK tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai amar putusan," ungkap Fikri.

Penulis :
Gerry Eka