
Pantau - Kementerian Pertanian (Kementan) menerapkan skema swakelola tipe II untuk mempercepat penyelesaian sisa program pencetakan sawah tahun 2025 di Papua Barat guna mengejar target penanaman pada Oktober 2026.
Skema Swakelola Diterapkan Kejar Target Penanaman
Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementan Hermanto mengatakan penggunaan skema swakelola disesuaikan dengan waktu penanaman yang semakin terbatas sehingga efektivitas pemanfaatan lahan menjadi prioritas.
“Kami gunakan swakelola tipe II untuk mengejar penyelesaian sisa pekerjaan, karena jadwal penanaman sudah sangat dekat,” ungkap Hermanto.
Berdasarkan data Kementan, alokasi survei investigasi dan desain (SID) pencetakan sawah di Papua Barat pada 2025 mencapai 3.369 hektare, dengan 2.358 hektare di antaranya telah memasuki tahap kontrak konstruksi.
Penerapan skema swakelola tipe II difokuskan untuk menyelesaikan sisa target seluas 1.011 hektare yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Fakfak karena masih menunggu proses kontrak konstruksi.
“Sisa target tahun 2025 harus diselesaikan. Kami menilai skema swakelola sangat efektif supaya bisa kejar waktu panen tahun ini,” ujarnya.
Hermanto menambahkan keberhasilan program pencetakan sawah memerlukan dukungan pemerintah provinsi maupun kabupaten, terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi penolakan terhadap program tersebut.
“Tidak ada lahan yang hak ulayatnya diambil atau dikuasi pemerintah. Program ini bertujuan meningkatkan produksi pangan dan demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Gubernur Minta Sosialisasi Ditingkatkan
Kementan juga telah menetapkan alokasi SID pencetakan sawah Papua Barat tahun 2026 seluas 1.864 hektare yang tersebar di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, dan Fakfak.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten meningkatkan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat program ketahanan pangan tersebut.
Menurut Dominggus, keberhasilan program pencetakan sawah pada 2025 dan 2026 akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan tambahan alokasi program serupa pada 2027.
“Supaya anggaran pusat tidak geser ke provinsi lain, maka saya perintahkan semua jajaran di lingkup provinsi dan kabupaten, tingkatkan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat supaya jangan ada yang lakukan aksi penolakan atau pemalangan,” tegas Dominggus.
- Penulis :
- Gerry Eka



