HOME  ⁄  Nasional

Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada APBN 2027

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada APBN 2027
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti. ANTARA/HO-Humas DPR RI/aa. (Handout Humas DPR RI).)

Pantau - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menggunakan anggaran pendidikan mulai diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2027.

Permintaan tersebut disampaikan meski MK memberikan masa penyesuaian hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

"Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan SDM (sumber daya manusia)," kata Esti.

Anggaran Pendidikan Diminta Fokus Tingkatkan Kualitas SDM

Esti menilai anggaran pendidikan sebaiknya diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidik, tenaga kependidikan, siswa, dan mahasiswa.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan anggaran untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga pendidik secara merata.

Menurutnya, penguatan anggaran pendidikan diperlukan agar Indonesia mampu menghadapi tantangan transformasi digital, perkembangan kecerdasan artifisial, ekonomi hijau, perubahan struktur ketenagakerjaan, dan meningkatnya persaingan global.

"Pendidikan menjadi modal dasar pembangunan nasional," ujarnya.

Putusan MK Beri Waktu Penyesuaian hingga 2028

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR RI mengeluarkan anggaran program MBG dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

Putusan tersebut merupakan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Jakarta pada Kamis (30/7).

MK memberikan waktu penyesuaian hingga APBN Tahun Anggaran 2028 dengan mempertimbangkan mekanisme penyusunan APBN yang dilakukan satu kali setiap tahun.

Penulis :
Ahmad Yusuf