
Pantau - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022–2027 Maqdir Ismail mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur standar bukti yang jelas mengenai hubungan substansial antara aset dan tindak pidana untuk menjamin kepastian hukum.
Standar Bukti Dinilai Perlu Diperjelas
Maqdir Ismail menyampaikan jaksa maupun penyidik perlu melakukan analisis terhadap harta dan penghasilan seseorang, bukan hanya berdasarkan dugaan dalam laporan penyidikan.
Ia mengungkapkan, "Hanya diduga bahwa ini hasil kejahatan, maka harta orang akan dirampas begitu saja. Ini saya kira yang perlu kita pikirkan."
Menurutnya, pemilik aset juga harus diberi hak untuk menguji kebenaran bukti melalui proses hukum yang adil tanpa tekanan atau ancaman.
Ia mengatakan, "Seperti dibatasi jangka waktu enam tahun di Inggris, tujuh tahun di Afrika Selatan, sehingga penuntut tetap wajib menyajikan bahan bukti pendukung."
Maqdir menilai apabila mekanisme praduga tetap digunakan, penerapannya sebaiknya dibatasi hanya untuk tindak pidana serius.
Perlindungan Hak dan Pembekuan Aset
Maqdir juga mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur perlindungan bagi individu maupun korporasi dari tindakan paksa penyidik atau penuntut umum yang belum didukung pembuktian pidana.
Ia mengungkapkan, "Termasuk perlindungan terhadap aset korporasi yang belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menurut hukum pidana, ini juga harus dipertimbangkan secara baik."
Di sisi lain, ia mendukung adanya mekanisme pembekuan cepat terhadap aset apabila terdapat bukti permulaan bahwa pelaku berpotensi melarikan diri.
Ia mengatakan, "Bila diterapkan harus disertai syarat proses yang adil dan dapat diverifikasi oleh pihak lain, serta tetap membebani penuntut untuk menyajikan bahan pendukung."
Usulan tersebut disampaikan Maqdir dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, sebagai masukan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset.
- Penulis :
- Aditya Yohan



