
Pantau - Pakar hukum pidana Prof Gayus Lumbuun menyatakan penyelesaian perkara dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah yang sangat tepat karena menyangkut pengujian keabsahan dokumen administrasi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang.
PTUN Dinilai Berwenang Menguji Keabsahan Ijazah
Gayus menjelaskan pembuktian asli atau tidaknya dokumen ijazah yang disahkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merupakan ranah PTUN.
Ia mengungkapkan, "Konsentrasi PTUN adalah fakta tentang seluruh tahapan administrasi yang melahirkan dokumen (ijazah) sesuai dengan kompetensi/kewenangan, prosedur, dan substansi yang disyaratkan oleh hukum administrasi."
Menurutnya, penyelesaian dugaan ijazah palsu melalui pengadilan pidana akan menemui jalan buntu karena pengadilan pidana berfokus pada perbuatan membuat, menggunakan, atau menyuruh menggunakan dokumen palsu.
Ia mengatakan, "Ini penting dipahami agar publik tahu dan memahami perbedaan konsentrasi dari pengadilan pidana dan PTUN."
Gayus menambahkan PTUN berwenang memeriksa gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), termasuk produk administrasi yang berkaitan dengan proses kelulusan dan penerbitan ijazah.
Ia menuturkan apabila ditemukan cacat substansi, prosedural, maupun administratif, maka PTUN dapat menilai sah atau tidaknya keputusan administrasi tersebut.
Ia mengungkapkan, "Bila ditemukan kejanggalan maka PTUN dapat menjadikan dokumen tersebut sebagai alat bukti untuk menilai apakah keputusan administrasi tersebut sah atau tidak."
PTUN Gunakan Asas Pemerintahan yang Baik
Gayus menjelaskan pengujian keaslian dokumen di PTUN dilakukan berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia juga menyebut PTUN dapat menguji legalitas keputusan administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didasarkan pada dokumen ijazah apabila menjadi objek sengketa.
Dalam perkara dugaan ijazah Jokowi, PTUN Jakarta sebelumnya menolak keberatan Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan ijazah dan dokumen akademik Joko Widodo dibuka kepada publik melalui sistem e-court pada Kamis (30/7).
Majelis hakim dalam perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT menolak keberatan UGM untuk seluruhnya dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



