HOME  ⁄  Nasional

Juniver Girsang Mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset Tidak Menjadi Alat Menghabisi Lawan Politik

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Juniver Girsang Mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset Tidak Menjadi Alat Menghabisi Lawan Politik
Foto: Advokat Juniver Girsang saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 3/8/2026 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Advokat Juniver Girsang mengingatkan DPR RI agar RUU Perampasan Aset tidak dijadikan sebagai alat untuk menghabisi lawan politik saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Juniver Soroti Potensi Penyalahgunaan RUU

Juniver mengaku khawatir berdasarkan pengalamannya sebagai pengacara bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan apabila tidak diatur secara jelas.

Ia mengungkapkan, "Jangan ini jadi alat baru 'alat kekuasaan' untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya relungan hati kita sama."

Juniver juga meminta adanya kejelasan mengenai pihak yang berwenang melakukan perampasan sekaligus mengelola aset dalam RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, aparat penegak hukum yang melakukan penyidikan tidak boleh sekaligus memiliki kewenangan mengelola aset hasil rampasan.

Ia menilai Kejaksaan tidak seharusnya menjalankan seluruh proses mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pengelolaan permohonan lelang aset.

Juniver menegaskan ketentuan tersebut juga seharusnya berlaku bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kepolisian agar tidak merangkap fungsi penyidikan dan pengelolaan aset.

Usulkan Pembentukan Komite Khusus

Juniver mengusulkan pembentukan komite khusus yang bertugas mengelola aset hasil rampasan agar terdapat pemisahan kewenangan dalam pelaksanaan aturan tersebut.

Ia mengungkapkan, "Jangan Kejaksaan yang menyidik, Kejaksaan yang menuntut kemudian mereka juga yang nantinya melakukan mengelola permohonan lelang, demikian juga KPK bisa juga dengan kepolisian. Jadi, ini harus ada komite yang mana nanti bentuknya saran dari kami ini tidak boleh yang menyidik kemudian inilah yang mengelola."

Selain itu, Juniver menilai penyusunan RUU Perampasan Aset perlu mengkaji pengalaman negara-negara lain dalam meratifikasi aturan mengenai perampasan aset.

Menurut pengetahuannya, hingga saat ini belum ada negara yang benar-benar berhasil meratifikasi aturan tersebut.

Ia mengingatkan agar Indonesia tidak sekadar mengikuti ratifikasi yang dibuat negara-negara maju tanpa mempertimbangkan dampaknya.

Juniver mengatakan, “Saya belum dapat referensi sampai saat ini, jangan kita jadi alat dari negara-negara maju membuat ratifikasi, tetapi itu alat penekan kepada kita.”

Penulis :
Shila Glorya