HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Polri Gagalkan Pengiriman 20 Kilogram Ganja ke Kampung Bahari, Satu Kurir Ditangkap

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bareskrim Polri Gagalkan Pengiriman 20 Kilogram Ganja ke Kampung Bahari, Satu Kurir Ditangkap
Foto: Barang bukti ganja seberat 20 kilogram yang diamankan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam kasus dugaan peredaran narkoba ke Kampung Bahari, Jakarta Utara (sumber: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Pantau - Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 20 kilogram yang akan dikirim ke Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam operasi gabungan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu, 25 Juli, serta menetapkan satu tersangka berinisial GA alias Aboy dan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO).

GA alias Aboy diketahui berperan sebagai penyedia sekaligus kurir ganja, sedangkan DPO berinisial I alias RD berperan sebagai pemilik ladang ganja sekaligus pengendali, dan DPO berinisial R berperan sebagai pemilik ladang ganja.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, "Rencananya akan dibawa ke Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (kampung narkoba), untuk disimpan dalam rumah kontrakan dan akan diedarkan di wilayah tersebut."

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap melalui operasi gabungan yang melibatkan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Densus 88 AT Satgaswil Sumsel, Baharkam Polri, Ditresnarkoba Polda Lampung, dan Bea Cukai.

Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap bus bernomor polisi BA 7243 NU di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah koper berwarna hitam yang berisi sekitar 20 kilogram ganja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja tersebut akan dibawa ke Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk disimpan di sebuah rumah kontrakan sebelum diedarkan di wilayah tersebut.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa GA telah dua kali melakukan transaksi ganja di Panyabungan, Sumatera Utara.

Pada transaksi ketiga, GA berangkat dari Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin, 20 Juli, dan tiba di Panyabungan pada Jumat, 24 Juli.

Di Panyabungan, DPO I alias RD bersama DPO R memasukkan 20 bungkus ganja kering ke dalam koper hitam yang telah disiapkan RD.

Selama proses pengemasan ganja ke dalam koper tersebut, GA hanya menyaksikan.

Pada Sabtu, 25 Juli, GA kembali menuju Jakarta Utara menggunakan bus sebelum akhirnya dihentikan petugas kepolisian di Pelabuhan Bakauheni.

Tersangka Menyerahkan Diri Saat Dihentikan Polisi

Eko Hadi Santoso menjelaskan, "GA langsung menghampiri petugas kepolisian dan menyerahkan diri sambil mengatakan ‘pak, tangkap saya saja’."

Setelah pengakuan tersebut, petugas mengamankan GA beserta barang bukti ganja seberat 20 kilogram dan membawanya ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi memperkirakan sekitar 26.787 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menangkap kedua DPO beserta anggota jaringan lainnya dan melaksanakan gelar perkara terkait pengungkapan kasus tersebut.

Penulis :
Shila Glorya