
Pantau - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh menegaskan penghapusan stigma terhadap korban menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak, seiring meningkatnya kasus kekerasan yang masih banyak tidak terungkap karena dianggap sebagai aib keluarga.
Pendampingan Korban Diutamakan untuk Memulihkan Trauma
Kepala DP3A Aceh Meutia Juliana mengatakan sebagian besar anak korban kekerasan di Aceh berasal dari keluarga kurang mampu sehingga minim pendampingan orang tua karena tuntutan ekonomi.
Ia mengungkapkan, "Benar, umumnya anak-anak yang menjadi korban kekerasan di Aceh berasal dari keluarga kurang mampu. Biasanya orang tuanya bekerja di luar rumah sehingga anak tidak ada yang mendampingi maupun mengawasi."
Menurut Meutia, setiap penanganan kasus berfokus pada pemulihan korban dengan menjaga kerahasiaan identitas, memberikan rasa aman, serta menghindari pemeriksaan berulang yang dapat memicu trauma.
Ia mengatakan, "Kami tidak meminta korban menceritakan kejadian yang sama berulang-ulang. Itu bagian dari upaya agar mereka merasa nyaman dan tidak kembali mengingat pengalaman traumatis yang telah dialami."
DP3A Aceh juga memperluas layanan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), layanan SAPA 129, pembentukan Forum Anak hingga tingkat gampong, serta program PUSAKA untuk meningkatkan edukasi pencegahan kekerasan di sekolah.
Kasus Kekerasan Meningkat dan Stigma Masih Jadi Hambatan
DP3A Aceh mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari 485 kasus pada 2020 menjadi 803 kasus pada 2024, dengan kasus yang paling banyak meliputi kekerasan fisik, pelecehan seksual, kekerasan psikis, dan sodomi.
Meutia menyebut peningkatan tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat untuk melapor mulai tumbuh, namun juga menjadi tanda bahwa anak masih menghadapi tingkat kerentanan yang tinggi.
Ia mengungkapkan, "Lonjakan kasus menunjukkan pentingnya intervensi lintas sektor, mulai dari keluarga, sekolah, hingga komunitas. Perlindungan anak tidak bisa dilakukan sendiri."
Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof. Dr. Kusmawati Hatta menilai tantangan terbesar dalam penanganan kasus bukan hanya mengungkap pelaku, tetapi juga menghapus stigma yang membuat korban memilih bungkam.
Ia mengatakan, "Terkadang mereka enggan melapor hanya karena mendapat perlakuan yang menghakimi. Sudah menjadi korban, masih harus menerima stigma. Itu membuat mereka semakin frustrasi."
Kusmawati menegaskan korban harus memperoleh rasa aman ketika melapor agar tidak takut menghadapi proses hukum maupun tekanan sosial.
Ia mengungkapkan, "Korban harus yakin bahwa mereka datang untuk mendapatkan pertolongan, bukan justru berubah menjadi tersangka."
- Penulis :
- Aditya Yohan



