
Pantau - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak masyarakat internasional segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan serangan militer Israel di Jalur Gaza setelah kelompok-kelompok perlawanan Palestina menyepakati penyerahan senjata dalam rangka gencatan senjata demi keselamatan warga sipil.
HNW Soroti Pelanggaran Kesepakatan Gencatan Senjata
HNW menyampaikan Israel justru meningkatkan serangan militer terhadap warga sipil Gaza meski kelompok perlawanan Palestina telah sepakat menyerahkan senjata sesuai ketentuan gencatan senjata.
Ia mendorong negara-negara mediator, lembaga internasional, dan Board of Peace menunaikan komitmen untuk menghadirkan perdamaian, menarik pasukan Israel dari Gaza, menghentikan serangan militer, membuka akses bantuan kemanusiaan, serta mendukung pembangunan kembali wilayah tersebut.
“Tidak malah tetap membiarkan Israel terus saja tidak melaksanakan kesepakatan-kesepakatan gencatan senjata, bahkan semakin brutal lakukan teror dan serangan militer ke obyek-obyek sipil seperti masjid, sekolah, tempat pengungsian, serta perempuan dan anak-anak,” ungkap HNW melalui siaran pers di Jakarta, Senin (3/8).
HNW juga menyerukan agar Israel dikenai sanksi sesuai hukum internasional karena dinilai tidak melaksanakan kesepakatan damai dan terus melakukan serangan militer terhadap Gaza.
Dorong Penegakan Hukum Internasional
HNW mengungkapkan berdasarkan data Kementerian Palestina, korban jiwa akibat konflik di Jalur Gaza mencapai 73.356 orang, sedangkan korban luka-luka sebanyak 174.185 orang.
Ia menyebut setelah penandatanganan gencatan senjata, serangan militer masih terus berlangsung dan dilaporkan menyebabkan 1.230 korban jiwa, yang sebagian besar merupakan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.
“Korban tak bersalah, baik yang gugur maupun terluka, bisa akan terus bertambah jumlahnya apabila komunitas dunia internasional masih diam saja, membiarkan Israel mengingkari hukum internasional dan tidak menaati kesepakatan gencatan senjata serta terus melakukan teror dengan serangan militer. Maka masyarakat internasional harusnya segera bersatu mengambil langkah yang konkret hentikan genosida, selamatkan kemanusiaan, hadirkan perdamaian,” ujarnya.
HNW menilai instrumen hukum internasional, termasuk putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dan proses di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), harus ditegakkan untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan.
Ia juga mengapresiasi sejumlah pihak yang mendukung penegakan hukum internasional serta meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, terus bekerja sama dengan negara-negara mediator dan komunitas internasional untuk mendorong penghentian konflik serta mewujudkan perdamaian sesuai amanat konstitusi.
- Penulis :
- Aditya Yohan



