
Pantau - Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau masyarakat mematuhi zona aman setelah status aktivitas vulkanik Gunung Sinabung meningkat menjadi Waspada (Level II) berdasarkan laporan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tertanggal 1 Agustus 2026.
Pemkab Minta Warga Patuhi Radius Bahaya
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Putra Ginting mengatakan penetapan status Waspada tersebut tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Nomor 1321.Lap/GL.03/BGL/2026 berdasarkan hasil pemantauan aktivitas terkini Gunung Sinabung.
“Penetapan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala Badan Geologi Nomor 1321.Lap/GL.03/BGL/2026 sebagai hasil pemantauan perkembangan aktivitas terkini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan peningkatan status dilakukan karena adanya potensi bahaya erupsi, baik tipe freatik maupun magmatik, yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Pemkab Karo meminta masyarakat dan pengunjung tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi serta di kawasan dalam radius dua kilometer dari puncak Gunung Sinabung.
Khusus sektor selatan hingga timur, pembatasan aktivitas diberlakukan hingga radius 3,5 kilometer dari puncak gunung.
Warga Diminta Waspada dan Ikuti Informasi Resmi
Pemerintah juga mengimbau warga yang bermukim di sepanjang aliran sungai yang berhulu di kawasan Gunung Sinabung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya lahar.
Gelora mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi untuk mencegah kepanikan.
“Selalu rujuk informasi resmi yang disampaikan melalui situs web maupun akun media sosial Pemerintah Kabupaten Karo serta instansi berwenang terkait,” katanya.
Saat ini, Pemkab Karo terus berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta Pos Pengamatan Gunung Sinabung untuk memantau perkembangan aktivitas gunung secara berkelanjutan.
Informasi mengenai imbauan tersebut juga telah dipublikasikan melalui akun resmi Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



