
Pantau - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meringkus seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga menyebarkan hoaks terkait ajakan demonstrasi menjelang HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan setelah Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan patroli siber, analisis digital, dan penelusuran jejak elektronik terhadap konten yang diduga mengandung informasi tidak benar.
Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono mengungkapkan, "Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat."
Patroli Siber Ungkap Penyebar Hoaks
Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Polres Ciamis untuk mengamankan DM di kediamannya.
Bagoes mengungkapkan, "Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun tersebut."
Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, dan satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Dijerat UU ITE dan KUHP
DM disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Budi mengimbau, "Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti."
- Penulis :
- Aditya Yohan



