
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan masih terdapat 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Libya dan proses kepulangan mereka masih dikoordinasikan bersama seluruh pihak terkait.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan, "Jadi, masih ada sekitar 41 orang pada periode kontrak kedua yang belum pulang dan akan dikoordinasikan oleh semua pihak."
Keberadaan 41 PMI tersebut saat ini masih dalam proses pendataan dan koordinasi.
Para PMI tersebut diketahui tersebar di berbagai lokasi penempatan sesuai kontrak kerja masing-masing di Libya.
Tiga Periode Pengiriman PMI Terungkap
Hasil penyidikan Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap adanya tiga periode pengiriman PMI yang diduga dilakukan oleh dua tersangka.
Periode pertama berlangsung pada Agustus 2023 hingga Juni 2024 dengan jumlah 35 PMI yang diberangkatkan.
Anom mengatakan, "Ini sudah kembali semua."
Periode kedua berlangsung pada Juli 2024 hingga Maret 2025 dengan total 50 PMI yang diberangkatkan.
Sebanyak sembilan PMI dari periode kedua dipulangkan sebelum masa kontrak kerja berakhir.
Hingga kini masih terdapat sekitar 41 PMI dari periode kedua yang belum kembali ke Indonesia.
Periode ketiga berlangsung pada April 2025 hingga Mei 2026 dengan jumlah 20 PMI yang diberangkatkan.
Sebanyak lima PMI dipulangkan sebelum masa kontrak kerja berakhir.
Tiga PMI lainnya telah dipulangkan pada hari sebelumnya.
Anom mengatakan, "Satu orang akan pulang ke Indonesia siang ini."
Seluruh PMI yang telah kembali ke Indonesia telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Para PMI yang diperiksa berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Mayoritas Korban Perempuan, Polisi Belum Temukan Bukti Kekerasan Seksual
Anom menyatakan mayoritas PMI yang menjadi korban dalam perkara ini merupakan perempuan.
Ia mengungkapkan, "Untuk seluruh pekerja migran ini hampir seluruhnya perempuan."
Terkait dugaan kekerasan seksual, kepolisian masih membuka kemungkinan adanya laporan dari korban lain.
Polisi menyatakan akan berkolaborasi apabila terdapat korban yang melapor dan menyampaikan kondisi psikologis maupun peristiwa yang dialaminya.
Anom mengatakan, "Namun dari yang sudah kita laksanakan pemeriksaan ini, untuk yang kekerasan seksual masih belum ditemukan. Untuk pekerjaannya di sana biasanya sebagai pekerja rumah tangga."
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap peran dua tersangka utama berinisial R alias Ica dan DY dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kedua tersangka diduga memberangkatkan PMI secara nonprosedural ke Libya sehingga para pekerja diduga mengalami eksploitasi selama bekerja di negara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Ia mengatakan, “Jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 Calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026.”
- Penulis :
- Arian Mesa



