
Pantau - PT Transjakarta memberhentikan dengan tidak hormat pengemudi armada Mikrotrans rute JAK 54 (Grogol-Bendungan Hilir) yang diduga menabrak seorang pria lanjut usia (lansia) di Jalan Tomang Utara, Jakarta, pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 07.55 WIB.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan pengemudi telah melalui proses investigasi sebelum dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Transjakarta memohon maaf yang sebesar-besarnya atas insiden yang melibatkan operator kami. Pramudi yang bersangkutan telah melalui proses investigasi dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh pihak operator,” ungkap Ayu.
Pengemudi Diduga Sembunyikan Kejadian
Ayu menjelaskan pengemudi armada Mikrotrans milik operator Koperasi Komilet Jaya (KMJ 2104) sempat berusaha menyembunyikan kronologi kejadian dari pihak operator maupun Transjakarta sebelum dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Ia menambahkan proses penyelesaian dan pertanggungjawaban kepada korban yang merupakan pengendara sepeda motor masih terus berlangsung.
“Transjakarta terus mengawal dan memastikan proses penyelesaian antara pihak operator dan korban berjalan dengan baik serta tuntas,” ujarnya.
Transjakarta juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap kejadian di lapangan melalui Call Center 1500-102 atau akun media sosial resmi Transjakarta.
“Kami berkomitmen untuk langsung merespon dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kami mengucapkan terima kasih atas laporan dari masyarakat dan perhatian dari berbagai pihak terkait kejadian ini,” kata Ayu.
Korban Mengalami Luka Serius
Anak korban, Akiam (81), mengatakan ayahnya mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor menuju pasar.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, armada Mikrotrans rute JAK 54 melaju dengan kecepatan tinggi sebelum berpindah jalur secara mendadak.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami patah tulang pada tangan dan hidung serta mengeluhkan rasa sakit di bagian dada.
Korban sempat mendapat pertolongan warga sebelum dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.
- Penulis :
- Aditya Yohan



