
Pantau - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, meminta para penghulu tidak hanya bertugas melayani pernikahan, tetapi juga berperan sebagai konsultan keluarga untuk menjaga ketahanan keluarga dan mencegah terjadinya perceraian, sebagaimana disampaikannya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Penghulu Didorong Menjadi Konsultan Keluarga
Menurut Kamaruddin Amin, penguatan peran penghulu sebagai konsultan keluarga merupakan bagian dari fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia mengungkapkan, "Penghulu-penghulu kita yang di KUA harus menjadi penghulu yang memiliki diversifikasi peran yang sangat beragam. Menjadi konsultan keluarga. Tugas kita tidak hanya mengajari mereka beribadah, tetapi juga bagaimana mereka agar tidak bercerai, bagaimana ketahanan keluarga bisa kita jaga."
Kamaruddin Amin menegaskan bahwa KUA memiliki cakupan pelayanan yang lebih luas dibanding sekadar melayani pencatatan pernikahan.
Ia mengatakan, "KUA itu kalau dulu sering dipahami sebagai kantor urusan asmara karena hanya mengurusi orang menikah saja. Padahal, KUA adalah Kantor Urusan Agama. Semua urusan keagamaan ada di KUA."
Layanan KUA Mencakup Berbagai Bidang
Kementerian Agama menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan ibadah dan pernikahan, tetapi juga mencakup berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pengembangan ekonomi berbasis syariah.
Kamaruddin Amin mengatakan, "Kita ada ekonomi syariah, keuangan syariah, keuangan sosial, produk syariah, dan seterusnya."
Ia juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama memahami perannya secara utuh agar layanan yang diberikan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan keluarga.
Ia menegaskan, “Peran seluruh aparatur Kementerian Agama menjadi sangat sentral. Oleh sebab itu, kita harus memberikan yang terbaik. Kita harus menerjemahkan agama dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.”
- Penulis :
- Leon Weldrick



