HOME  ⁄  Nasional

Polisi Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Senilai Rp119 Miliar Disita

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polisi Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Senilai Rp119 Miliar Disita
Foto: Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers pengungkapan jaringan narkoba internasional di Mapolres Metro Jakbar, Rabu 5/8/2026 (sumber: ANTARA/Risky Syukur)

Pantau - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan produksi narkoba jaringan internasional dan menyita bahan baku narkotika dengan nilai sekitar Rp119 miliar dalam pengungkapan kasus yang disampaikan melalui jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (5/8/2026).

Kombes Pol Nasriadi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan bahwa nilai Rp119 miliar dihitung berdasarkan total barang bukti yang berhasil disita.

Nasriadi mengungkapkan, "Kalau bahan ini berhasil diproses menjadi narkoba, sekitar 3,5 juta jiwa bisa menjadi korban. Nilai ekonominya di pasaran mencapai kurang lebih Rp119 miliar."

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman mencurigakan melalui salah satu jasa ekspedisi di wilayah Jakarta Barat.

Hasil penyelidikan dan pengembangan kemudian mengarah ke sebuah hotel di Penjaringan, Jakarta Utara.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan ribu butir obat.

Vernal mengatakan, "Penyelidikan kemudian berlanjut hingga ke Mijen, Jawa Tengah, tempat polisi menemukan gudang produksi yang berisi sekitar 250 kilogram bahan baku serta mesin pencetak."

Pengembangan berikutnya mengarah ke kawasan Cakung yang diduga menjadi pusat distribusi bahan baku prekursor narkotika golongan I berupa bubuk carisoprodol.

Vernal mengungkapkan, "Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diketahui telah mendistribusikan produknya ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur."

Polisi juga menduga para pelaku berupaya memperluas pemasaran ke Jakarta, namun upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum barang sempat beredar di wilayah ibu kota.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Barang bukti yang disita meliputi 308.000 butir atau sekitar 130 kilogram carisoprodol, 40 tong berisi sekitar satu ton bubuk carisoprodol, 195 bungkus happy water dengan berat sekitar satu kilogram, 500 gram ketamin, serta 1.650 kilogram bahan baku pendukung yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika.

Polisi mengamankan tujuh tersangka berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, VW, dan GE yang merupakan warga negara asing asal China.

Nasriadi mengatakan, "Ini merupakan bukti keseriusan Polri, khususnya Polres Metro Jakarta Barat bersama Satresnarkoba, untuk membasmi dan memutus jaringan narkoba yang ada di wilayah kami."

Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum setelah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman terhadap para tersangka meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori V sebesar Rp500 juta dan paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Penulis :
Leon Weldrick