
Pantau - Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen saat menggeledah rumah pengacara Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/8), dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan, "Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR (Don Ritto) sendiri dan FA (Febrie Adriansyah)."
Selain menggeledah rumah Don Ritto, penyidik pada Selasa (4/8) juga memeriksa lima orang saksi yang seluruhnya berasal dari pihak swasta.
Pada Rabu (5/8), penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
Sebagian besar saksi yang diperiksa pada Rabu berasal dari pihak swasta, sedangkan dua hingga tiga saksi berasal dari perusahaan.
Anang Supriatna mengatakan, "Sebagian besar dari pihak swasta dan ada dari pihak dua atau tiga dari perusahaan."
Rangkaian Penggeledahan dan Status Perkara
Sebelumnya, pada Senin (3/8), penyidik menggeledah Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.
Penyidik turut menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga Sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Dalam perkara yang sama, Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
- Penulis :
- Leon Weldrick



