HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Bandung Segel Videotron Padel Six Nine Usai Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemkot Bandung Segel Videotron Padel Six Nine Usai Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin
Foto: (Sumber :Pemerintah Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di kawasan Padel Club Six Nine, Jalan Riau Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/8/2026). ANTARA/Rubby Jovan.)

Pantau - Pemerintah Kota Bandung menyegel videotron di kawasan Padel Six Nine, Jalan Riau, Kota Bandung, sebagai tindak lanjut penyidikan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang diduga berkaitan dengan pemasangan media reklame tersebut.

Penyegelan Terkait Pelanggaran Perizinan

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan penyegelan dilakukan karena videotron belum memiliki izin penyelenggaraan reklame.

"Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon. Ini adalah bentuk ketegasan Pemkot Bandung dalam menegakkan peraturan daerah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," ungkap Bambang.

Ia menjelaskan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron.

Menurutnya, penebangan pohon tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 17 ayat (1) huruf J.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap pohon yang ditebang tanpa izin wajib diganti dengan 10 pohon serta dikenai denda administratif sebesar Rp10 juta per pohon.

Bambang mengatakan pihak yang bertanggung jawab telah memenuhi kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan membayar denda administratif sebesar Rp100 juta.

Operasional Lapangan Padel Tetap Berjalan

Bambang mengungkapkan pelaku penebangan mengakui tindakan tersebut dilakukan karena pepohonan dinilai menghalangi visibilitas videotron.

"Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman," ujarnya.

Ia menegaskan penyegelan hanya diberlakukan terhadap videotron yang belum berizin, sedangkan operasional lapangan padel dan bangunan usaha tetap diizinkan karena seluruh perizinannya telah dinyatakan lengkap.

"Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon," kata Bambang.

Penulis :
Ahmad Yusuf