HOME  ⁄  Nasional

LPSK Percepat Pemenuhan Hak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Bandung Melalui Asesmen dan Restitusi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

LPSK Percepat Pemenuhan Hak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Bandung Melalui Asesmen dan Restitusi
Foto: LPSK menggelar koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat guna pemenuhan hak perempuan berinisial YTR yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, penganiayaan, dan perampasan kemerdekaan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 27/7/2026 (sumber: LPSK)

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempercepat pemenuhan hak perempuan berinisial YTR yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, penganiayaan, dan perampasan kemerdekaan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melalui asesmen psikologis serta fasilitasi penghitungan restitusi sebagai bagian dari pemenuhan hak korban.

Asesmen Jadi Dasar Penghitungan Restitusi

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyatakan asesmen langsung terhadap korban menjadi bagian penting dalam penyusunan restitusi.

"Hasil asesmen menjadi dasar bagi tim penilai dalam menghitung restitusi. Penilaian tidak hanya didasarkan pada berkas perkara, tetapi juga pada kondisi nyata dan dampak yang dialami korban sehingga nilai restitusi yang diajukan dapat mencerminkan rasa keadilan bagi korban," kata Sri Nurherwati.

LPSK menegaskan akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak korban.

LPSK juga memperkuat koordinasi dengan rumah sakit, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar proses pemulihan korban berjalan seiring dengan penanganan perkara.

Dalam pendampingan perkara, LPSK menilai penting memahami seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan hasil pendalaman, korban diduga mengalami proses manipulasi atau grooming sebelum tindak pidana terjadi.

LPSK menjelaskan korban diduga diyakinkan bahwa pelaku merupakan sosok yang penuh perhatian dan memiliki komitmen untuk menikahinya.

Akibat dugaan manipulasi tersebut, korban bersedia meninggalkan pekerjaannya.

Korban juga mengurungkan rencana untuk melanjutkan pendidikan.

"Pola manipulasi semacam itu perlu menjadi perhatian karena masih banyak masyarakat yang memaknai kasih sayang hanya melalui perhatian fisik atau pemberian materi. Padahal, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku untuk membangun ketergantungan emosional korban sebelum melakukan tindak pidana," ujar Sri Nurherwati.

Koordinasi Lintas Instansi Perkuat Pemulihan Korban

Sebelumnya, LPSK telah memberikan pelindungan darurat kepada korban.

LPSK juga mengawal pemenuhan layanan medis bagi korban.

Setelah perkara memasuki tahap P-19, LPSK memfokuskan pendampingan pada pemenuhan hak korban.

Fokus pendampingan meliputi rehabilitasi psikologis.

Fokus pendampingan juga mencakup pengajuan restitusi.

Untuk mendukung proses tersebut, LPSK menggelar koordinasi pada Senin, 27 Juli 2026.

Koordinasi dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Koordinasi juga melibatkan Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat.

RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung turut mengikuti koordinasi.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat juga terlibat dalam koordinasi.

LPSK turut berkoordinasi dengan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Jawa Barat.

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Jawa Barat akan menurunkan Satgas TPKS.

Satgas TPKS bertugas menyusun proyeksi rehabilitasi psikologis korban.

Setelah memperoleh izin dari pihak rumah sakit, Sri Nurherwati menemui langsung YTR di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.

Pertemuan tersebut bertujuan memastikan perkembangan kondisi korban.

Pertemuan juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan asesmen restitusi tanpa mengganggu proses pemulihan medis korban.

LPSK mencatat terdapat enam orang yang memperoleh pelindungan dalam perkara tersebut.

Enam terlindung tersebut terdiri atas satu korban.

Dua anggota keluarga korban juga memperoleh pelindungan.

Tiga saksi turut memperoleh pelindungan.

Berdasarkan keputusan pelindungan pada 26 Juni 2026, korban memperoleh layanan rehabilitasi medis.

Korban juga memperoleh layanan rehabilitasi psikologis.

Korban mendapatkan pemenuhan hak prosedural.

LPSK turut memberikan fasilitasi pengajuan restitusi kepada korban.

Penulis :
Arian Mesa