HOME  ⁄  Nasional

Ditjenpas Lampung Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial untuk Terpidana Tindak Pidana Ringan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ditjenpas Lampung Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial untuk Terpidana Tindak Pidana Ringan
Foto: (Sumber :Kakanwil Ditjenpas Lampung, M. Hilal. ANTARA/Agus Wira Sukarta.)

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung mulai menyiapkan penerapan pidana kerja sosial melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai implementasi paradigma baru pemidanaan dalam KUHP Nasional yang berlaku sejak 2026.

Alternatif Hukuman Selain Penjara

Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung M. Hilal mengatakan pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan sehingga tidak seluruh terpidana harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

"Ini adalah bentuk sanksi moral. Bagi mereka yang dijatuhi pidana ringan dan memiliki keahlian tertentu, mereka dapat ditugaskan bekerja di perkantoran tanpa harus masuk penjara," ungkapnya.

Ia menjelaskan, terpidana yang tidak memiliki keahlian khusus dapat menjalankan pidana kerja sosial melalui pekerjaan pelayanan fasilitas umum, seperti membantu pengelolaan rumah ibadah atau menjaga kebersihan ruang publik.

Menurut Hilal, penerapan skema tersebut telah mulai berjalan di Kota Metro setelah pengadilan menjatuhkan putusan pidana kerja sosial kepada terpidana.

Para terpidana menjalani hukuman di Griya Abipraya, rumah singgah di bawah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Metro yang juga berfungsi sebagai tempat pembinaan dan pelatihan keterampilan.

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Ditjenpas Lampung terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menentukan lokasi serta jenis pekerjaan yang sesuai bagi terpidana apabila jumlah putusan pidana kerja sosial terus bertambah.

Hilal menilai penerapan pidana kerja sosial tidak hanya membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memberikan efek edukatif dan pembinaan moral sesuai tujuan pembangunan sumber daya manusia.

Pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana pokok yang diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional, sementara pidana kerja sosial ditetapkan sebagai salah satu pidana pokok dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat tertentu.

Penulis :
Aditya Yohan