HOME  ⁄  Nasional

Lestari Moerdijat Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat untuk Jaga Warisan Budaya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Lestari Moerdijat Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat untuk Jaga Warisan Budaya
Foto: (Sumber :Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat membuka diskusi daring Forum Diskusi Denpasar 12 bertema Siapa Menjaga Warisan Bangsa? yang membahas pentingnya kolaborasi pemerintah, masyarakat adat, dan pemilik aset dalam menjaga warisan budaya Indonesia secara berkelanjutan..)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pengelolaan warisan budaya membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah dan masyarakat agar tetap hidup, berkelanjutan, serta memberi manfaat bagi generasi sekarang dan mendatang.

Pelestarian Warisan Budaya Perlu Kolaborasi

Lestari Moerdijat menyampaikan hal tersebut saat membuka diskusi daring Forum Diskusi Denpasar 12 bertema Siapa Menjaga Warisan Bangsa? Membangun Kemitraan Negara, Masyarakat Adat, dan Pemilik Warisan Budaya pada Rabu (5/8).

"Warisan budaya merupakan bukti nyata hubungan antara masa lalu dan masa kini yang dapat membentuk identitas bangsa, bagian dari upaya membangun karakter anak bangsa," ungkapnya.

Ia menilai warisan budaya tidak hanya harus dipelihara sebagai peninggalan sejarah, tetapi juga tetap menjalankan fungsi sosial, budaya, spiritual, pendidikan, dan adat.

Lestari yang akrab disapa Rerie mengatakan banyak pengelola aset budaya masih menghadapi beban dalam menjaga kelestarian warisan budaya yang berdiri di atas lahan berstatus hak milik perseorangan.

Menurutnya, kebijakan pelestarian warisan budaya saat ini belum terintegrasi dengan baik sehingga diperlukan langkah besar untuk mewujudkan pelestarian cagar budaya yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Regulasi dan Kemitraan Jadi Sorotan

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat dan DPR terus mendorong penyelesaian pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk memperkuat eksistensi masyarakat adat.

Kasubdit Pemeliharaan, Pemugaran, dan Zonasi Direktorat Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan Prabawa Dwi Putranto menjelaskan penetapan cagar budaya tidak mengambil alih hak kepemilikan aset budaya.

Ia mengatakan dasar hukum pelestarian cagar budaya diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, meski implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan seperti tumpang tindih zonasi serta minimnya insentif bagi pengelola.

Dalam diskusi tersebut, pengelola Taman Soekasada Ujung Karangasem, arkeolog, anggota DPR RI, pegiat budaya, hingga perwakilan masyarakat adat turut menyoroti pentingnya penguatan regulasi, kemitraan yang setara, serta dukungan pemerintah agar pelestarian warisan budaya dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Di akhir diskusi, wartawan senior Saur Hutabarat menegaskan pentingnya pengesahan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat untuk memperkuat pengakuan terhadap peran dan eksistensi masyarakat adat di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan