HOME  ⁄  Nasional

Mendag Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual demi Perkuat Daya Saing Produk Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mendag Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual demi Perkuat Daya Saing Produk Indonesia
Foto: (Sumber :Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menghadiri Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 di Jakarta, Rabu, (5/8/2026) (ANTARA/HO-Kemendag).)

Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan Indonesia perlu memperkuat perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk-produk unggulan dalam negeri guna menjamin hak finansial atas karya sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Budi mengatakan setiap produk tidak hanya harus memiliki kualitas yang baik, tetapi juga harus memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektualnya.

"Karena itu, dalam setiap perundingan yang Indonesia lakukan dengan negara lain, kekayaan intelektual selalu menjadi perhatian penting karena kita harus melindungi aset-aset nasional, baik di pasar domestik maupun global," ungkap Budi.

Kemendag menjalankan berbagai peran strategis untuk mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual nasional melalui hilirisasi dan komersialisasi inovasi.

Upaya tersebut dilakukan melalui promosi dagang, business matching, marketplace, fasilitasi ekspor, hingga penguatan merek produk Indonesia.

Budi menegaskan perlindungan merek dan paten menjadi faktor penting agar produk Indonesia memiliki identitas hukum yang kuat saat bersaing di pasar global.

"Produk Indonesia tidak cukup hanya berkualitas, tetapi harus memiliki identitas yang dilindungi secara hukum, baik dari sisi merek maupun paten. Saat ini, merek bahkan ditempatkan pada posisi sangat penting dalam transaksi ekspor, promosi, bahkan perundingan," ujarnya.

Selain memperkuat ekspor berbasis kekayaan intelektual, Kemendag juga terus meningkatkan kepastian hukum perdagangan, memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam diplomasi perdagangan internasional, serta mendorong pengembangan UMKM berbasis kekayaan intelektual.

Budi menilai penetrasi produk Indonesia ke pasar global harus diikuti perubahan paradigma dari sekadar promosi dagang menjadi perlindungan aset dagang.

Menurutnya, langkah tersebut penting karena sejumlah merek lokal pernah mengalami praktik penyerobotan dan pendaftaran ilegal oleh pihak asing yang berpotensi merugikan eksportir Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan