HOME  ⁄  Nasional

Anton Timbang Berstatus Tersangka, Bareskrim Jelaskan Alasan Belum Lakukan Penahanan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Anton Timbang Berstatus Tersangka, Bareskrim Jelaskan Alasan Belum Lakukan Penahanan
Foto: Arsip - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menjelaskan alasan belum menahan tersangka kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal, Anton Timbang (AT), meski yang bersangkutan diketahui menghadiri pertemuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (31/7).

Bareskrim Sebut Tersangka Bersikap Kooperatif

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan Anton Timbang tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Ia mengungkapkan, "Penahanan kan tidak wajib. Mereka kan kooperatif. Nanti kami pertimbangkan penahanan apa tidak. Nanti kami laporkan dulu. Nanti saya kabari."

Menurut Irhamni, keputusan mengenai penahanan masih akan dipertimbangkan setelah dilakukan pelaporan dan evaluasi lebih lanjut.

Ia juga menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap P-21 atau berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Ia mengatakan, "Kalau berkasnya, penanganan perkaranya sudah P-21. Mereka kooperatif. Mungkin kami persiapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan."

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

Kasus Berawal dari Dugaan Tambang Nikel Ilegal

Sebelumnya, beredar foto yang memperlihatkan Anton Timbang menghadiri pertemuan pelaku usaha Kadin Indonesia Pusat dan Daerah dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (31/7).

Anton Timbang diketahui menjabat sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2021–2026 sekaligus Direktur PT Masempo Dalle.

Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka bersama seorang tersangka lainnya berinisial MSW.

MSW diketahui menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.

Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Perkara tersebut bermula dari penindakan Dittipidter terhadap aktivitas pertambangan nikel ilegal yang dilakukan PT Masempo Dalle.

Dalam proses pemeriksaan, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tempat kegiatan penambangan dilakukan.

Kegagalan menunjukkan IUP yang sah menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Anton Timbang dan MSW sebagai tersangka dalam perkara dugaan aktivitas tambang nikel ilegal.

Penulis :
Shila Glorya