HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Pramono Anung Instruksikan Teguran bagi Tenaga Kesehatan yang Mencibir Pasien BPJS Kesehatan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Gubernur Pramono Anung Instruksikan Teguran bagi Tenaga Kesehatan yang Mencibir Pasien BPJS Kesehatan
Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Kamis 6/8/2026 (sumber: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk memberikan peringatan kepada tenaga kesehatan yang mencibir pasien pengguna BPJS Kesehatan setelah mencuatnya kasus pasien yang diduga meninggal dunia usai menunggu ruang perawatan selama sekitar delapan jam.

Pramono menegaskan bahwa BPJS Kesehatan dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan terhadap para pesertanya menjadi salah satu hal yang sangat dijaganya di Jakarta.

Ia mengungkapkan, “Saya akan minta kepada Dinas Kesehatan untuk memberikan peringatan. Karena BPJS Kesehatan dilindungi oleh undang-undang, bahkan ini bagi Jakarta adalah salah satu yang betul-betul saya jaga sekali.”

Pramono juga meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, untuk mempelajari kasus pencibiran tersebut.

Kronologi Kasus Pasien BPJS Kesehatan

Kasus bermula dari unggahan seorang pasien BPJS Kesehatan di media sosial Threads yang mengeluhkan belum mendapatkan ruang perawatan di rumah sakit.

Pasien tersebut mengaku telah menunggu sekitar delapan jam tanpa memperoleh ruang rawat.

Unggahan itu kemudian memicu berbagai komentar bernada negatif.

Sebagian komentar negatif tersebut diketahui ditulis oleh tenaga kesehatan.

Pasien BPJS Kesehatan tersebut kemudian diketahui meninggal dunia.

Pasien diduga meninggal akibat terlambat mendapatkan penanganan.

Sejumlah tenaga kesehatan yang sebelumnya menuliskan komentar negatif kemudian menyampaikan permintaan maaf.

Permintaan maaf tersebut disampaikan secara tertulis maupun melalui video.

Guru Besar Kedokteran Soroti Empati dan Pelayanan Kesehatan

Kasus tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Guru Besar Kedokteran Prof. Tjandra Yoga Aditama.

Menurut Tjandra, tenaga kesehatan, termasuk dokter, harus memberikan empati kepada pasien dalam kondisi apa pun.

Ia mengungkapkan, “Jadi, dokter bukan hanya memeriksa dan mengobati pasien, tetapi juga merasakan apa yang dialami dan dikeluhkan pasiennya dan memberikan empati sesuai keadaan yang dialami pasiennya.”

Tjandra juga menyoroti informasi mengenai pasien yang harus menunggu selama delapan jam tanpa mendapatkan ruang rawat.

Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan perhatian khusus karena menunjukkan masih adanya tantangan dalam pelayanan kesehatan di lapangan.

Ia mengatakan, “Perlu ada manajemen pelayanan kesehatan yang baik di negara kita agar jangan sampai ada pasien yang terlantar dalam pelayanan di rumah sakit.”

Penulis :
Leon Weldrick