HOME  ⁄  Nasional

SPK Serahkan Kesimpulan Uji Materi UU Guru dan Dosen ke MK, Berharap Gaji Pendidik Tak Lagi di Bawah Upah Minimum

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

SPK Serahkan Kesimpulan Uji Materi UU Guru dan Dosen ke MK, Berharap Gaji Pendidik Tak Lagi di Bawah Upah Minimum
Foto: Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersama dosen, anggota CALS Denny Indrayana, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Imam Zaenatul Haeri memberikan keterangan usai penyerahkan kesimpulan permohonan uji materiil Undang-Undang Guru dan Dosen di Gedung MK, Jakarta, Kamis 6/8/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Serikat Pekerja Kampus (SPK) didampingi Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyerahkan kesimpulan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 6 Agustus 2026, yang menandai berakhirnya tahapan persidangan dan tinggal menunggu putusan.

Rizman Afian Azhiim selaku pengurus SPK sekaligus pemohon menyatakan proses uji materiil telah memasuki tahap akhir setelah penyerahan kesimpulan kepada MK.

Ia mengatakan, "Harapan kami adalah Undang-Undang Guru dan Dosen ini sudah 20 tahun lebih menghadirkan polemik apakah pendidik berhak untuk memiliki atau mendapat upah di atas upah minimum. Ini sudah jadi polemik lebih dari 20 tahun."

SPK berharap MK mengabulkan permohonan tersebut agar tidak ada lagi guru maupun dosen yang menerima gaji pokok di bawah upah minimum.

Ia mengungkapkan, "Jadi kami berharap tidak ada lagi dosen ataupun guru yang gaji pokoknya di bawah upah minimum."

Pemohon Soroti Perlindungan Kesejahteraan Dosen

Kuasa hukum pemohon, Violla Reininda, menjelaskan kesimpulan yang diserahkan memuat pembuktian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut Violla, Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Guru dan Dosen yang diuji belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap kesejahteraan guru, terutama dosen.

Ia menyebut persidangan mengungkap belum adanya safety net maupun standar minimum mengenai besaran penghasilan yang seharusnya diterima dosen.

Violla mengatakan, "Bahkan nominal gaji pokok ataupun take home pay yang dihadirkan dan juga dikumpulkan oleh kami para pemohon dari SPK dan juga banyak dosen kampus dan juga dosen-dosen yang berpartisipasi itu banyak yang masih di bawah upah minimun."

Menurutnya, data yang dikumpulkan SPK bersama dosen dari berbagai perguruan tinggi menunjukkan masih banyak dosen menerima gaji pokok maupun take home pay di bawah upah minimum.

Denny Indrayana Nilai Perkara Berkaitan dengan Konstitusi dan Pendidikan

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang hadir mewakili CALS menyatakan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran gaji guru dan dosen, tetapi juga menyangkut prinsip dasar konstitusi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan akademik yang dinilai rentan terintervensi apabila kondisi ekonomi dosen tidak memadai.

Ia mengatakan, "Bahwasanya dosen, guru itu punya kemampuan ekonomi yang mengkhawatirkan, tidak jarang di bawah UMR, tidak jarang kontrak dan lain-lain. Ini adalah pelanggaran dasar konstitusi."

Denny menilai kesejahteraan guru dan dosen merupakan salah satu komponen utama dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional selain sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan.

Ia mengungkapkan, "Jadi kalau kesejahteraan guru dan dosen kemudian diabaikan, itu artinya juga bertentangan dengan prinsip constitutional mandatory dan mandatory expenditure yang menjadi dua pilar utama pada saat menyusun anggaran pendidikan."

Menurut Denny, komponen gaji guru dan dosen harus dinilai secara konstitusional, wajar, manusiawi, dan berkeadilan karena berkaitan erat dengan anggaran pendidikan.

ADI Harap Permohonan Dikabulkan MK

Perwakilan Asosiasi Dosen Indonesia, Juliana Wahid, berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil tersebut demi kepentingan masyarakat Indonesia.

Ia mengatakan, "Karena tonggak pendidikan itu dirancang dari pendidik, dan dari lingkungan kampus."

Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 memulai sidang pendahuluan pada 13 Januari 2026 dan hingga penyerahan kesimpulan telah menjalani 13 kali persidangan.

Sidang terakhir pada 29 Juli 2026 mendengarkan keterangan dari Universitas HKBP Nommenses Medan, Universitas Katolik De La Salle Manado, Universitas Islam Sumatera Utara, dan Universitas Abulyatama Aceh.

Sebelumnya, pada sidang 21 Juli 2026, MK juga mendengarkan keterangan dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Andalas, dan Universitas Hasanuddin.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 Januari 2026, para pemohon menyatakan pengujian pasal-pasal tersebut diajukan karena adanya kekhawatiran terhadap kompensasi dan apresiasi bagi dosen serta tenaga pendidikan di perguruan tinggi.

Para pemohon menilai kompensasi yang diterima dosen tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi yang dimiliki serta berpendapat pengabdian dosen harus dihargai berdasarkan prinsip kemanusiaan sebagaimana dipertimbangkan MK dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 yang disebut dalam permohonan.

Penulis :
Leon Weldrick