
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilogram yang diduga dikirim dari Panyabungan, Sumatera Utara, menuju Jakarta dengan mengamankan dua terduga pelaku di kawasan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (19) dan R (15) di area parkir bus di Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
"Pada tanggal 24 Juli, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, ke Jakarta menggunakan bus," ungkap Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Tri Hamdani.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang telah diinformasikan.
"Kami lakukan penyisiran di PO bus di daerah Daan Mogot, didapat dua orang berinisial S (19) dan R (15) yang diduga membawa ganja tersebut," ujarnya.
Polisi Sita Barang Bukti Ganja
Setelah memastikan ciri-ciri target sesuai hasil penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sebuah tas ransel hijau tua yang berisi tujuh paket ganja dengan total berat sekitar 3,4 kilogram, serta satu paket kecil ganja seberat 42 gram, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," kata Tri.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



