HOME  ⁄  Nasional

Bapanas Tegaskan Produsen Wajib Penuhi Klaim Gizi Beras Fortifikasi demi Lindungi Konsumen

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bapanas Tegaskan Produsen Wajib Penuhi Klaim Gizi Beras Fortifikasi demi Lindungi Konsumen
Foto: (Sumber :Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto (kiri) mengecek beras fortifikasi di ritel modern. ANTARA/HO-Bapanas.)

Pantau - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan seluruh produsen beras fortifikasi wajib memastikan kandungan gizi produk sesuai dengan klaim yang tercantum pada label kemasan sebagai bagian dari penguatan pengawasan keamanan, mutu, dan perlindungan konsumen.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto mengatakan ketentuan tersebut harus dipatuhi seluruh produsen agar informasi nilai gizi yang diterima masyarakat sesuai dengan kondisi produk yang dipasarkan.

Produsen Wajib Penuhi Standar Gizi

Andriko mengungkapkan, "Kandungan nilai gizi harus sesuai dengan yang tertera pada label kemasan. Itu harus dipatuhi para produsen beras."

Ia menjelaskan beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi tertentu sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), sedangkan beras berklaim gizi dapat mengandung dua atau lebih zat gizi sehingga masuk dalam kategori beras khusus.

Andriko mengatakan, "Jadi begini, beras fortifikasi itu adalah beras yang diperkaya nilai gizi. Kalau fortifikasi ada SNI (Standar Nasional Indonesia). (Lalu) beras yang diperkaya dengan nilai gizi, itu bisa mengandung 2 (zat gizi), bisa lebih, rata-rata 2. Makanya masuk kelompok beras khusus."

Ia menambahkan izin edar beras fortifikasi wajib mencantumkan jenis zat gizi mikro yang ditambahkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Andriko mengungkapkan, "Beras khusus itu salah satunya adalah beras fortifikasi atau beras yang diperkaya. Itu di dalam izin edar ditulis di situ."

Ia menambahkan, "Zat gizi mikro yang ditambahkan ke dalam beras yang berhubungan dengan meningkatkan nilai gizi, targetnya saudara kita yang masih miskin, itu kita sebut beras fortifikasi."

Pengawasan Diperketat

Bapanas menyebut beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan kernel beras fortifikan minimal 1 persen sesuai SNI 9372:2025 yang mengatur kandungan vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng per 100 gram produk.

Setiap produsen juga diwajibkan memperoleh izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sebelum produk dipasarkan, dengan pengawasan dilakukan bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah di seluruh provinsi.

Sebelumnya, hasil pengawasan Bapanas pada April 2026 di Jakarta menemukan ketidaksesuaian pada sejumlah merek beras khusus.

Dari 15 sampel yang diperiksa, terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras berklaim gizi, hanya tiga sampel beras berklaim gizi yang memenuhi persyaratan, sementara sembilan lainnya tidak memenuhi ketentuan dan tiga sampel tidak mencantumkan informasi persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasan.

Penulis :
Ahmad Yusuf