HOME  ⁄  Nasional

PBB Dorong Revisi UU Pemilu agar Setiap Suara Rakyat Tetap Terwakili di Parlemen

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

PBB Dorong Revisi UU Pemilu agar Setiap Suara Rakyat Tetap Terwakili di Parlemen
Foto: (Sumber :Penjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) Yuri Kemal Fadlullah. ANTARA/HO-PBB.)

Pantau - Penjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) Yuri Kemal Fadlullah menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus menjadi momentum untuk menghadirkan sistem pemilu yang lebih adil, demokratis, dan menghargai setiap suara rakyat.

Yuri menilai masih banyak suara sah masyarakat yang tidak dapat dikonversi menjadi representasi politik di parlemen karena terbentur ketentuan parliamentary threshold.

Ia mengungkapkan, "Setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama. Karena itu, revisi Undang-Undang Pemilu harus mampu memastikan tidak ada suara masyarakat yang hilang begitu saja hanya karena partai politik belum memenuhi ambang batas parlemen."

Usulkan Mekanisme Kerja Sama Partai

Yuri mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu perlu membuka ruang bagi berbagai gagasan, termasuk dari partai-partai nonparlemen yang memiliki basis dukungan masyarakat.

Ia mengusulkan adanya mekanisme yang memungkinkan partai politik membangun kerja sama atau penggabungan kekuatan politik setelah hasil pemilu ditetapkan.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjaga agar suara masyarakat yang diberikan kepada partai-partai nonparlemen tetap memiliki nilai representatif dalam sistem ketatanegaraan.

Ia menambahkan, "Model seperti ini dapat mendorong konsolidasi politik secara alamiah. Penyederhanaan partai tidak dilakukan melalui penghilangan suara rakyat, tetapi melalui proses penguatan dan penggabungan kekuatan politik yang memiliki legitimasi dari pemilih."

Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan

Yuri berharap DPR dan pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk partai nonparlemen, akademisi, penyelenggara pemilu, dan organisasi masyarakat sipil.

Ia menegaskan, "Revisi UU Pemilu bukan semata-mata menyangkut kepentingan partai politik yang saat ini berada di parlemen, tetapi menyangkut kualitas demokrasi Indonesia ke depan. Karena itu, seluruh aspirasi harus didengar agar lahir regulasi yang inklusif, adil, dan mampu memperkuat sistem demokrasi nasional."

PBB juga menyatakan akan terus mendorong lahirnya sistem pemilu yang memberikan kesempatan setara bagi seluruh peserta pemilu, menjaga prinsip kedaulatan rakyat, serta memastikan setiap suara masyarakat memiliki arti dalam pembangunan demokrasi Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan