HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Akan Perkuat Perlindungan Alam dan Budaya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Tegaskan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Akan Perkuat Perlindungan Alam dan Budaya
Foto: (Sumber :Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta.)

Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menegaskan DPR siap memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat agar segera disahkan menjadi undang-undang karena dinilai akan memperkuat perlindungan kekayaan alam dan budaya nasional tanpa merugikan negara.

DPR Nilai Negara Justru Diuntungkan

I Nyoman Parta menyampaikan pernyataan tersebut usai Kunjungan Kerja Reses Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8).

"Pertemuan kali ini sangat produktif karena banyak persoalan di Papua berkaitan langsung dengan keberadaan masyarakat adat. Mereka menuntut janji Republik berkenaan dengan bunyi dan pengaturan dalam Pasal 18B UUD 1945," ungkap I Nyoman Parta.

Menurutnya, pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan bentuk pemenuhan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menegaskan negara tidak akan mengalami kerugian apabila RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

I Nyoman Parta menjelaskan masyarakat adat telah berkontribusi dalam perlindungan flora, fauna, hutan, sumber daya air, hingga pelestarian kebudayaan.

Ia menambahkan wilayah adat juga berpotensi dikembangkan secara mandiri untuk mengelola destinasi wisata lokal.

Aturan Khusus Papua Harus Dihormati

I Nyoman Parta mengatakan karakteristik masyarakat adat di Papua yang beragam tidak dapat diseragamkan dalam undang-undang nasional.

Menurutnya, pengaturan yang lebih spesifik akan dituangkan melalui Peraturan Daerah sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Terkait potensi tumpang tindih regulasi, ia menegaskan status Papua sebagai daerah Otonomi Khusus harus tetap dihormati.

“Karena Papua ini diberlakukan sebagai daerah Otonomi Khusus, seharusnya peraturan di tingkat nasional jangan menimpa peraturan Otonomi Khusus. Namanya juga undang-undang otonomi khusus, jadi sifatnya khusus dan tidak bisa ditimpa-timpa lagi dengan undang-undang yang lain," tegas I Nyoman Parta.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan dihadiri sejumlah anggota Baleg DPR RI, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua, Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, serta perwakilan tokoh masyarakat adat dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Penulis :
Aditya Yohan