
Pantau - Sebanyak 94 pekerja dan tenaga outsourcing di lingkungan PT Kalrez Petroleum Ltd telah menerima hak mereka setelah perusahaan menyelesaikan pembayaran tunggakan gaji selama tujuh bulan melalui proses yang mendapat pendampingan aktif dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua Serikat Pekerja PT Kalrez Petroleum Seram Ltd, Ali Rahman Rumuar, mengatakan, "Untuk pembayaran gaji karyawan dan outsourcing di lingkup Kalrez secara menyeluruh telah selesai."
Perjuangan Pekerja dan Proses Penyelesaian
Selama lebih dari satu tahun, sebanyak 94 pekerja PT Kalrez Petroleum berjuang setelah secara efektif tidak menerima gaji selama tujuh bulan.
Kondisi tersebut menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi para pekerja beserta keluarga mereka.
Para pekerja mengalami krisis pemenuhan kebutuhan pokok, terjerat kredit macet, menghadapi risiko anak-anak putus sekolah, serta ketidakpastian mengenai status pekerjaan.
Meski menghadapi situasi yang berat, para pekerja tetap menjaga kondusivitas selama memperjuangkan hak mereka.
Para pekerja tidak melakukan aksi perusakan maupun pelanggaran hukum sehingga potensi gejolak sosial di masyarakat berhasil diredam.
Keberhasilan menjaga situasi tetap kondusif didukung oleh langkah responsif Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Alkatiri, bersama jajaran Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Kementerian ESDM bergerak cepat melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto serta petunjuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan industri nasional berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pendekatan Humanis dan Komitmen Pemerintah
Kementerian ESDM menerjunkan tim khusus yang terdiri atas jajaran Tenaga Ahli Menteri ESDM dan Penasihat Ahli Kepala SKK Migas untuk mengurai berbagai persoalan yang dihadapi para pekerja.
Melalui komunikasi yang persuasif, Kementerian ESDM memastikan manajemen PT Kalrez segera melengkapi seluruh dokumen administrasi.
Setelah angka Indonesian Crude Price (ICP) Juli diterbitkan pada awal Agustus, proses penagihan (invoice) dapat segera dilakukan sehingga penyaluran hak-hak pekerja dapat langsung dieksekusi tanpa penundaan.
Tenaga Ahli Menteri ESDM, Iksan Kiat, mengatakan, "Penyelesaian setiap persoalan harus selalu berlandaskan ada niat baik demi menjamin keadilan bagi masyarakat setempat. Rakyat di daerah penghasil harus merasakan manfaat nyata dari pengelolaan energi nasional tersebut."
Tenaga Ahli Menteri ESDM sekaligus Penasihat Ahli Kepala SKK Migas, Umar Ali Lessy, mengatakan, "Kementerian ESDM bersama SKK Migas akan senantiasa proaktif dalam merumuskan solusi terbaik dan berkeadilan, guna menjamin kepastian bagi para pelaku usaha sekaligus melindungi kesejahteraan masyarakat terdampak."
Komitmen Kementerian ESDM bersama SKK Migas, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat menjadi bukti kehadiran negara dalam mengawal penyelesaian dinamika industri hulu migas sekaligus melindungi hak-hak tenaga kerja di sektor tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya



